Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Teknis di Bidang Kepegawaian
N/a
Jum'at, 07 September 2012 pukul 14:35:12   |   908 kali

Bandung – Pada tanggal 5 September 2012 Sekretariat Direktorat Jendera Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan sosialisasi teknis di bidang kepegawaian di Hotel Carrcadin Bandung. Sosialisasi yang diadakan di kota “kembang” ini dihadiri oleh Kepala Kanwil VIII DJKN Bandung, Kepala Bagian Umum Kanwil Bandung, serta diikuti oleh 36 peserta dari Kanwil DJKN.   

Acara ini dibuka oleh Kepala Kanwil VIII DJKN M.Djajalain. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terkait Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan berarti Kementerian Keuangan akan membangun komunitas Kementerian Keuangan dengan profil yang berbeda. Nilai–nilai ini akan menjadi pondasi sehingga harus dibuat yang kuat, sehingga mampu menopang bangunan di atasnya, mampu menahan jika ada goncangan sehingga bangunan tersebut tidak roboh.

Lebih lanjut Djalalain menyampaikan apa saja Nilai-Nilai Kementerian Keuangan tersebut, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Dengan memiliki nilai-nilai berarti memiliki sesuatu yang dapat berperan menjadi pemandu berinteraksi serta sekaligus menjadi rambu-rambu. Sebagai pemandu berarti menjadi pengarah kepada anggota agar berperilaku sesuai dengan nilai yang didukung ujarnya menutup sambutannya.

    

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengamanatkan penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Hal tersebut menuntut perlunya suatu sistem pengukuran yang dapat mencerminkan adanya akuntabilitas kinerja. Pengukuran kinerja dimaksudkan agar tercapai tujuan organisasi serta dapat dikelola secara lebih efektif dan efisien. Sebagai landasan peraturan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Direkur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-80/KN/2012 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah alat ukur bagi pencapaian Sasaran Strategis. IKU lagging adalah IKU yang bersifat outcome/output atau yang mengukur hasil, umumnya di luar kendali unit yang bersangkutan. IKU leading adalah IKU yang bersifat proses, yang mendorong pencapaian IKU lagging. Umumnya, IKU leading berada di bawah kendali unit organisasi. Untuk mengetahui sejauh mana kemampuan suatu organisasi dalam mengontrol/mengelola pencapaian target IKU yaitu dengan higha adalah pencapaian target secara dominan ditentukan oleh unit/individu, moderate adalah pencapaian target juga dipengaruhi unit/individu lain dan lowc adalah pencapaian target sangat dipengaruhi secara dominan oleh unit/individu lain.

Bagian Kepegawaian menyampaikan terkait metode penentuan jenis hukuman disiplin. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009 tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin Dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah metode untuk menentukan tingkat dan jenis hukuman disiplin dengan penilaian menggunakan angka (scoring) yang akan dijatuhkan terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

    

Sosialisasi yang digelar dari 5-7 September 2012 ini akan mengupas tuntas mengenai materi antara lain: 

·      implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan;

·      overview Pengelolaan Kinerja di Lingkungan DJKN,

·      pengenalan aplikasi pengelolaan kinerja,

·      input aplikasi pengelolaan kinerja,

·      metode penentuan jenis hukuman disiplin,

·      pedoman melanjutkan pendidikan di luar kedinasan,

·      aplikasi SIMPEG.

    (Risma-Achie/Humas DJKN)

·      pengenalan aplikasi pengelolaan kinerja,

·      input aplikasi pengelolaan kinerja,

·      metode penentuan jenis hukuman disiplin,

·      pedoman melanjutkan pendidikan di luar kedinasan,

·      aplikasi SIMPEG.

    (Risma-Achie/Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini