Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Diharapkan Ada Win-win Solutions dan Output yang Jelas
N/a
Rabu, 02 April 2014 pukul 06:58:02   |   1049 kali

Makassar – Berbicara tentang hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) khususnya yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tentunya tidak lepas dari tanggung jawab Pemda setempat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hal ini mengingat pemda selain selaku pemilik/ pemegang saham terbesar dalam perusahaan tersebut juga fungsi sosial yang melekat pada PDAM yakni pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air bersih. Bisa dibayangkan bagaimana reaksi masyarakat jika PDAM tidak melayani masyarakat dalam tiga hari apalagi kalau sampai ditutup. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini  tersebut, salah satunya dengan melakukan rapat pertemuan seperti yang diselenggarakan saat ini.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulseltrabar) Ngakan Putu Tagel selaku Ketua Panitiya Urusan Piutang Negara (PUPN) Provinsi Sulawesi Selatan pada acara Rapat Pembahasan Pengurusan Piutang PDAM yang Ditangani Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Di Lingkup Kanwil DJKN Sulseltrabar di Aula Kantor Inspektorat Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (24/2).

Lebih lanjut, Ngakan Putu Tagel menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu unit eselon satu di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki tugas yang tidak sedikit. Selain mengurusi Barang Milik Negara (BMN), DJKN juga mengurusi Lelang, Penilaian serta Piutang Negara. Penyelesaian Piutang Macet PDAM merupakan salah satu bagian dari Pengurusan Piutang Negara. Untuk itu kami minta dukungan dan kerja sama yang baik dari para anggota PUPN dan stakeholders yang terkait dalam penyelesaian Piutang macet PDAM ini.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Yusuf Sommeng meminta komitmen dari pihak pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan hutang PDAM di wilayah mereka. Menurut anggota PUPN dari unsur Pemda ini, untuk menunjukkan itikad baik mereka dalam penyelesaian hutang PDAM, keempat pemerintahan kabupaten ini (Toraja, Toraja Utara, Bulukumba dan Pinrang) harus menganggarkan  khusus penyelesaian hutang PDAM ini dalam APBD mereka. Bahkan, untuk memberikan shock therapy kepada pemerintah kabupaten, anggota PUPN ini mengemukakan bahwa dimungkinkan terjadi pemotongan Dana Alokasi Umum masing-masing kabupaten jika mereka tidak memiliki kemauan untuk menyelesaikan hutang PDAM tersebut. Namun anggota PUPN ini juga berharap agar ada kebijakan dari pihak PUPN dalam memberikan keringanan hutang kepada PDAM.

Pihak pemerintah kabupaten  mengapresiasi adanya pertemuan bersama ini. Karena menurut mereka, selama ini pihak PDAM kurang terbuka dalam mengemukakan hutang mereka ini. Melalui pertemuan ini juga, pihak pemerintah kabupaten dan juga jajaran PDAM dari empat kabupaten sangat mengharapkan agar diberikan keringanan hutang, karena menurut mereka dengan fungsi sosial yang melekat pada PDAM tersebut, amat sulit bagi perusahaan daerah ini untuk meraup untung yang banyak. Sehingga proses penyelesaian hutang PDAM sangat tergantung pada APBD. Pihak pemerintah kabupaten dan jajaran PDAM menyatakan kemauan dan kesanggupan mereka dalam menyelesaikan hutang tersebut, jika mereka diberikan keringanan hutang baik berupa keringanan jumlah hutang maupun keringanan jangka waktu penyelesaian hutang.

Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sulseltrabar Muh. Hatta menjelaskan bahwa permohonan keringanan hutang yang akan diajukan oleh PDAM, mesti ditandatangani oleh Dirut PDAM dengan diketahui oleh Bupati dan Ketua DPRD setempat. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindaklanjut dari hasil rapat 6 Februari 2014 terkait penegasan tugas PUPN Provinsi Sulsel. Dalam pertemuan ini diharapkan ada win-win solutions dan output yang jelas antara Kemenkeu (PUPN Sulsel) dengan PDAM dan pemda setempat. Demikian dikatakan Ketua PUPN Sulsel   saat menutup sambutannya. (asdarsahlin-Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini