Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kembalikan 726 BKPN
N/a
Jum'at, 28 Maret 2014 pukul 10:02:06   |   924 kali

SURABAYA – Pada 25 Maret 2014, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jl. Indrapura Nomor 5 Gedung Keuangan Negara Surabaya I Lantai 5, Kepala KPKNL Surabaya, Wildan Ahmad Fananto melakukan pengembalian BKPN yang berasal dari penyerahan PT. BRI Kantor Cabang Pahlawan,  dengan 70  BKPN, PT. BRI Kantor Cabang Kusuma Bangsa dengan 38 BKPN, PT. BPR Lamongan dengan 27 BKPN,  PT.  Varia Usaha  Gresik  dengan  11  BKPN dan PT Bank Mandiri RCR Surabaya dengan 12 BKPN, sebelumnya telah dilakukan pengembalian kepada PT. BPD Jatim Cab Perak dengan 2 BKPN, PT. Jamsostek Cabang Tanjung Perak dengan 127 BKPN, PT Jamsostek Karimun Jawa dengan 307 BKPN, PT Jamsostek Kantor Cabang Rungkut dengan 103 BKPN dan PT. Sucofindo dengan 29 BKPN. Total BKPN yang telah dikembalikan kepada  Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah adalah 726 BKPN.

Acara ini diawali sambutan Kepala KPKNL Surabaya Wildan Ahmad Fananto, yang menyampaikan pengembalian BKPN merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 Tahun 2011 tanggal 25 September 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 tanggal 25 Nopember 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya dimiliki oleh BUMN/BUMD. Dengan telah dilaksanakan pengembalian BKPN kepada Penyerah Piutang, maka kewenangan pengurusan sepenuhnya berada ditangan Penyerah Piutang melalui mekanisme penyelesaian secara korporasi berdasarkan peraturan yang ada di BUMN. namun demikian Wildan Ahmad Fananto berharap agar koordinasi tetap dapat dilaksanakan, kerja sama yang selama ini telah terjalin tetap dapat ditingkatkan terkait pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan. Pasca Pengembalian BKPN, KPKNL akan melakukan pencabutan pemblokiran maupun Pengangkatan penyitaan atas barang jaminan yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN dalam hal barang jaminan telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan..

Acara dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN oleh Kepala KPKNL Surabaya, Wildan Ahmad Fananto dengan Pimpinan Cabang Penyerah Piutang, yang disaksikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara (Iva Nurdianah Azizah) beserta staf dan wakil dari masing-masing penyerah piutang  Adapun  dokumen yang diserahkan sebagai lampiran dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) pengembalian BKPN tersebut berupa Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara, Daftar Nominatif BKPN Aktif, Daftar Nominatif BKPN Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), Daftar Barang Jaminan dan BKPN.  Sebelum dokumen asli barang jaminan diserahkan, Wakil dari Penyerah Piutang telah melakukan pengecekan fisik dokumen asli barang jaminan dilanjutkan dengan Serah Terima Dokumen Barang Jaminan.

Acara ditutup oleh Wildan Ahmad Fananto yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama, yang telah dilakukan dan tetap menjaga tali silaturahmi serta terus dilakukan koordinasi dalam peningkatan frekuensi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. (Penulis:Hasim Rokhmat H./Fotografer:Kurniawan Arrozi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini