Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
HPL Bukan Merupakan Hak atas Tanah sebagaimana HM, HGU, HGB, dan HP
N/a
Rabu, 26 Maret 2014 pukul 13:34:23   |   192165 kali

Tembalang – Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL. Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang Ana Silviana, SH, M.Hum saat memberikan materi tentang Kedudukan HPL dalam Sistem Hukum Tanha Nasional pada acara Forum Group Discussion (FGD) yang diselengarakan FH Undip bersama  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 25 Maret 2014 di Ruang Dekanat FH Undip, Tembalang, Semarang.

Ana Silviana menjelaskan di dalam UU PA tidak secara eksplisit mengatur tentang HPL. HPL ini tersirat dalam Pasal 2 ayat (4) UU PA yang berbunyi “HMN tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut peraturan pemerintah”. Hal ini berimplikasi bahwa HPL hakikatnya bukan hak atas tanah gempilan dari HMN. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa HPL tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT). “Namun, di  atas HPL ini dapat diberikan hak atas tanah HGB/HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah-red),” ujar Ana. HGB/HP di atas HPL ini, lanjutnya, dapat dialihkan kepemilikannya dan dibebani dengan HT atas persetujuan pemegang HPL.

Ia menguraikan bahwa subjek HPL antara lain, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) PT Persero, badan otorita, dan badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah. Ia berpendapat saat ini diperlukan perundang-undangan tentang HPL yang mendudukkan kembali fungsi HPL pada fungsi semula sebagi kewenangan publik.

FGD  yang dibuka oleh Dekan FH Undip Prof Yoss ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa tengah dan Daerah istimewa Yogyakarta Taufik dan diikuti oleh Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum dan Humas Sungkana, Kasubdit Humas Direktorat Hukum dan Humas Erris Eka Sundari, para pejabat eselon III dan IV Kanwil DJKN Jateng dan DIY serta para dosen di lingkungan FH Undip Semarang. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr Yos Johan Utama, SH, M.Hum mengusulkan agar FH Undip dapat bekerja sama dengan DJKN dengan membuka program Strata 2 (S2) konsentrasi Keuangan Negara. Ia berharap agar DJKN tetap optimis dan selalu menjadi penjaga aset negara agar tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kanwil DKN Jawa Tengah dan DIY Taufik mengatakan DJKN merupakan unit eselon I di Kementerian Keuang yang salah satu tugasnya mengelola kekayaan negara/aset negara. Saat ini, Barang Milik Negara (BMN) yang telah dinilai DJKN mencapai kurang lebih 2000 triliun. Selain mengelola BMN, tusi DJKN lainnya yakni pelayanan penilaian, penurusan piutang negara dan lelang. Terkait perkara lelang, Taufik mengatakan Kanwil Jateng dan DIY mengurusi sebanayk 590 perkara yang sebagian besar terkait hak tanggungan.  Ia berharap dengan FGD ini, DJKN mendapat masukan dan pencerahan dari narasumber FH Undip sebagai perwakilan akademisi.   

Narasumber lainnya, Muhammad Djais, SH, M.Hum memaparkan materi mengenai pelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan berdasar pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Dr. Pujiono, SH, M.Hum memaparkan secara rinci mengenai penyertaan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus (tindak pidana korupsi). Dengan adanya FGD ini, diharapkan DJKN mendapatkan pencerahan dan pengetahuan yang terkait dengan tusi DJKN khususnya lelang eksekusi hak tanggungan, kedudukan HPL dalam sistem hukum tanah nasional, dan penyertaan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi. (Tim Humas) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini