Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pengembalian Pengurusan Piutang BUMN dI Ujung Timur Indonesia
N/a
Senin, 24 Maret 2014 pukul 11:31:53   |   952 kali

Jayapura - Dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 terkait perkara Pengujian Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang berasal dari penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dan Badan Usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh BUMN/BUMD, KPKNL Jayapura/PUPN Cabang Papua telah mengembalikan pengurusan piutang penyerahan PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Merauke. Pengembalian pengurusan piutang BUMN di ujung timur Indonesia ini merupakan pengembalian pertama yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura. Adapun jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diserahterimakan dalam pengembalian pengurusan piutang dimaksud, sebanyak 12 (dua belas) BKPN.

Bertempat di Kantor PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Merauke, Jalan Raya Mandala Nomor 136 Merauke, pada Kamis 20 Maret 2014, acara serah terima pengembalian BPKN dilaksanakan, di mana sehari sebelumnya telah dilaksanakan kembali rekonsiliasi guna lebih mendapatkan akurasi data yang telah disepakati pada rekonsiliasi awal sebelum terbitnya PMK Nomor 168/PMK.06/2013. Acara serah terima, dihadiri oleh Kepala KPKNL Jayapura dengan didampingi Kepala Seksi PN dan Staf, sedangkan dari pihak Penyerah Piutang hadir Kepala PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Merauke dengan didampingi Supervisor Penunjang Bisnis dan Associate Account Officer I.

Dalam kesempatan tersebut, Yohanes Herry Prihatin selaku Kepala KPNKL Jayapura menyampaikan bahwa pengembalian pengurusan piutang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 dan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013. Dengan telah dikembalikannya pengurusan piutang dimaksud, maka untuk selanjutnya pengurusan/penagihan piutang beralih dan dilaksanakan oleh PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Merauke. Ucapan terima kasih disampaikan kepada pihak PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Merauke atas kerja sama yang telah diberikan selama pengurusan piutang ditangani oleh KPKNL Jayapura/PUPN Cabang Papua. Melanjutkan apa yang telah disampaikan Kepala Kantor, Kepala Seksi PN menyampaikan bahwa mengingat dokumen yang dilampirkan dalam BAST Pengembalian BKPN bukan merupakan keseluruhan dokumen pengurusan piutang, maka apabila dalam penanganan selanjutnya oleh PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Merauke diperlukan informasi/ klarifikasi data, KPKNL Jayapura akan siap membantu memberikan data yang diperlukan. Sebagai tindak lanjut pasca pengembalian, disampaikan pula bahwa KPKNL Jayapura/PUPN Cabang Papua akan segera melakukan pengangkatan penyitaan dan/atau pencabutan pemblokiran atas sisa barang jaminan yang telah disita dan/atau diblokir.
     
Pada kesempatan yang sama, Christoffel C. Ginzel selaku Kepala PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Merauke menyampaikan menerima pengembalian pengurusan piutang ini dan mengucapkan terima kasih atas peran dan bantuan KPKNL Jayapura selama menangani piutang/kredit macet penyerahan PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Merauke. Christoffel C. Ginzel berharap kerja sama yang baik antara PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Merauke dengan KPKNL Jayapura tidak berhenti sampai di sini dan akan tetap berlanjut, khususnya dalam hal pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.

Berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, setelah pengembalian pengurusan piutang penyerahan PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Merauke, akan segera diikuti dengan pengembalian-pengembalian lainnya, sehingga secara keseluruhan pengembalian dapat selesai pada Semester I Tahun 2014. (narasi: Nowo Agus Riswantoro, foto: Irianto Wapai)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini