Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perlunya Upaya yang Extra Ordinary Guna Selesaikan Pengurusan Piutang Negara
N/a
Senin, 10 September 2012 pukul 12:22:59   |   877 kali

Semarang – Dengan sisa waktu kurang lebih 28 bulan dari 52 bulan waktu pencapaian target percepatan penyelesaiaan pengurusan piutang negara, maka diperlukan upaya yang extra ordinary dan terobosan secara bersama-sama dengan menghapuskan sekat-sekat antar seksi, bidang atau direktorat untuk mencapai target tersebut di akhir 2014. Demikian diungkapkan Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Joko Prihanto dalam acara Evaluasi dan Action Plan Road map Percepatan Pengurusan Piutang Negara pada 8 September 2012 di Kantor Wilayah IX DIrektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Semarang, Jawa Tengah.

Kasubdit PN II Joko Prihanto kembali mengingatkan arahan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di berbagai kesempatan mengenai percepatan penyelesaian pengurusan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif per Juli 2010 yang harus diselesaikan oleh DJKN paling lambat akhir 2014. Ia juga menegaskan kembali mengenai road map percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara antara lain, penertiban BKPN, penyelesaian pembentukan data base pengurusan piutang negara, validasi ulang outstanding piutang negara yang diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

  

Selain itu, road map juga menyoroti tentang estimasi tingkat ketertagihan piutang, penyusunan peraturan yang memungkinkan penyederhanaan proses, capacity building bagi juru sita, pemeriksa dan analis BKPN dan intensifikasi pembinaan kepada Kantor Wilayah DJKN. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Tasikmalaya ini juga mengatakan pentingnya koordinasi dengan penyerah piutang khususnya Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) agar menarik pengurusan piutang negara dari PUPN, baik dalam rangka resturkturisasi maupun dalam rangka penyelesaian piutang dengan mekanisme korporasi. Road map yang terakhir, rincinya, adalah intensifikasi pelaksanaan kewenangan pemberian keringanan penyelesaian hutang debitor serta intensifikasi pelaksanaan proses pengurusan dan intensifikasi asset/debtor tracing.

Joko juga menyampaikan secara lengkap mengenai kinerja pencapaian target road map Kanwil Semarang, evaluasi tahapan road map, kendala dan mitigasi risiko serta action plan untuk mempercepat pengurusan piutang negara.


Acara yang dibuka Kepala Kanwil IX DJKN Semarang Suhadi ini, diikuti oleh para Kepala KPKNL, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil Semarang, dan Seksi Piutang Negara di lingkungan wilayah Kanwil Semarang yaitu, KPKNL Surakarta, KPKNL Semarang, KPKNL Pekalongan, KPKNL Yogyakarta, KPKNL Purwokerto, dan KPKNL Tegal (Bend-Niko/Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini