Sidoarjo - “Apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan Kutipan Risalah Lelang pada Kertas Sekuriti yang menyebabkan kertas sekuriti tidak jadi digunakan untuk Kutipan risalah Lelang, maka kertas sekuriti tersebut disimpan di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang -red) untuk kemudian dimusnahkan/ dihancurkan.” demikian ujar Kepala KPKNL Sidoarjo Muriyanto. Selaras dengan bunyi Pasal 16 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : PER-2/KN/2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, maka pada Kamis, tanggal 13 Maret 2014, KPKNL Sidoarjo disaksikan oleh perwakilan Kanwil DJKN Jawa Timur melakukan kegiatan Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti .
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan/penghancuran kertas sekuriti tersebut dihadiri antara lain oleh Muriyanto, Kepala KPKNL Sidoarjo, Moch. Sahroni, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Jawa Timur dan staf, Riszcka Aditama, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Sidoarjo, Kepala Seksi lain yang ada di KPKNL Sidoarjo serta pelaksana di seksi Pelayanan Lelang KPKNL Sidoarjo.Kertas Sekuriti yang tidak jadi digunakan untuk Kutipan Risalah Lelang di KPKNL Sidoarjo dikarenakan adanya kesalahan cetak atau kesalahan pengetikan untuk Triwulan I Tahun 2014 sejumlah 7 ( tujuh ) lembar kertas sekuriti, tutur Riszcka Aditama.
Setelah Pelaksanaan Pemusnahan /Penghancuran kertas sekuriti dibuatkan Berita Acara (BA Penghancuran/Pemusnahan Kertas Sekuriti) yang ditandatangani oleh Riszcka Aditama, Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan perwakilan dari Kanwil yang menyangsikan penghancuran /pemusnahan kertas sekuriti, Moch. Sahroni, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Jawa Timur. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan Pasal 16 ayat 4 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : PER-2/KN/2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti dilakukan di KPKNL paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali yang disaksikan oleh perwakilan Kanwil dan dibuatkan Berita acara pemusnahan/ Penghancuran Kertas Sekuriti.
Moch. Sahroni, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Jawa Timur menuturkan, Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti di wilayah Jawa Timur diawali dari KPKNL Sidoarjo, untuk KPKNL yang lain tinggal menunggu giliran untuk pemusnahan kertas sekuriti yang salah cetak atau salah ketik karena untuk pemusnahan/penghancuran kertas sekuriti ini KPKNL tidak boleh memusnahkan sendiri tanpa disaksikan oleh perwakilan Kanwil. Sehingga untuk pelaksanaan pemusnahan kertas sekuriti harus menunggu kedatangan perwakilan Kanwil atau mengundang perwakilan Kanwil guna menyaksikan penghancuran /pemusnahan kertas sekuriti tersebut. Evis /Foto :Didik