Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Selenggarakan Sosialisasi Kode Etik dan Program Budaya serta Pemahaman mengenai Disiplin PNS untuk Tingkatkan Etos Kerja dan Disiplin Pegawai
N/a
Rabu, 12 Maret 2014 pukul 10:13:04   |   1732 kali

Jakarta - Nilai-Nilai Kementerian Keuangan merupakan sebuah karya besar bagi segenap insan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yang terdiri dari Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Dalam rangka melaksanakan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta melalui Bagian Umum menyelenggarakan Sosialisasi Kode Etik dan Program Budaya serta Pemahaman mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta, bertempat di Hotel Grand Mercure, Jalan Hayam Wuruk Jakarta pada 27 Pebruari 2014. Acara dibuka oleh Aceng Machmud, Kepala Bagian Umum, mewakili Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Pada sambutan dan arahan dalam membuka acara ini, Aceng menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi yakni untuk memberikan sharing of knowledge, merefresh pemahaman dan pengetahuan tentang Kode Etik dan Program Budaya serta peraturan mengenai Disiplin PNS. Seiring dengan berkembangnya organisasi DJKN dan berubahnya peraturan kepegawaian PNS perlu dilakukan sosialisasi untuk mengingatkan kembali tentang peraturan kepegawaian untuk proses pembinaan, pengawasan dan perbaikan perilaku pegawai.. “Seringkali suatu pelanggaran dilakukan pegawai tanpa kesengajaan dari pegawai tersebut tetapi karena faktor ketidaktahuan pegawai mengenai kode etik dan peraturan disiplin pegawai. Mudah-mudahan dengan wawasan yang cukup tentang tentang Kode Etik dan Program Budaya Kementerian Keuangan serta peraturan mengenai Disiplin PNS maka diharapkan para peserta dapat lebih mentaati peraturan yang berlaku dan dapat menularkan kebiasaan positif kepada para pegawai yang lain”, ungkap Aceng.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi tentang Kode Etik dan Program Budaya Kementerian Keuangan serta peraturan mengenai Displin PNS oleh Irmayanti Suyono Kepala Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun dan Heni Hanifah Kepala Sub Bagian Penegakan Biro SDM Setjen Kementerian Keuangan. Dalam penjelasannya, narasumber menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini sangat tepat dilakukan mengingat saat ini banyak peraturan-peraturan lama yang banyak dilupakan. Para PNS saat ini lebih antusias dengan dikeluarkan peraturan baru yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diundangkan tanggal 15 Januari 2014 dan akan diterbitkannya 19 Peraturan Pemerintah yang mendukung pelaksaan undang-undang tersebut, yang salah satunya akan mengatur tentang batas usia pensiun. Acara ini diperlukan untuk melakukan reinforce perbaikan pemahaman,  perilaku, engagement level pegawai, peningkatan kinerja, yang memberi nilai tambah bagi Unit Kerja / organisasi Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Kemudian, Irma, menyampaikan bahwa dengan semangat reformasi birokrasi saat ini pegawai Kementerian Keuangan, dituntut mempunyai citra, etos kerja dan perilaku disiplin yang memadai. Kementerian/Lembaga lain menjadikan pegawai Kementerian Keuangan sebagai tolok ukur dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Peran serta pimpinan dan lingkungan unit kerja berpengaruh besar dalam penegakan kode etik dan disiplin pegawai. Pembinaan dan pengawasan kode etik dan disiplin pegawai diharapkan mampu menekan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. Untuk itu diperlukan suatu budaya yang baik dalam organisasi agar menumbuhkan suatu sinergi yang positif dan saling mendukung.

Lebih lanjut, Heni menambahkan bahwa data di Biro SDM menyebutkan bahwa saat ini, tren pelanggaran disiplin pegawai yang ditangani Biro SDM semakin meningkat. Pelanggaran tersebut semakin beragam dan dalam berbagai level. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang disiplin pegawai masih kurang. Kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan masih perlu ditingkatkan. Saat ini peraturan displin yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya sudah diatur dengan jelas kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh PNS baik di dalam maupun diluar jam kerja. Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka akan dikenakan hukuman disiplin yang tingkat hukum disiplinnya sudah ditentukan.

Acara Sosialisasi yang dihadiri oleh peserta dari perwakilan Bagian umum, masing-masing bidang dan KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN DKI Jakarta ini berjalan menarik, efektif dan komunikatif. Antusiasme peserta sosialisasi terlihat dalam acara sosialisasi ini dan komunikasi dua arah antara narasumber dengan peserta sosialisasi berlangsung dengan lancar. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang selama ini masih menjadi tanda tanya, pada kesempatan ini dapat dijawab dan dijelaskan secara gamblang oleh narasumber.

Kepala Bagian Umum, Aceng Machmud, dalam  penutupan acara menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada narasumber dan para peserta. Dengan bertambahnya pengetahuan dan wawasan mengenai kode etik dan program budaya serta Disiplin PNS diharapkan agar peserta dapat menambah ketaatan pada peraturan perundang-undangan dan ada perbaikan perilaku dalam menjalani pekerjaan sehari-hari. (Teks/Foto : Masridha Goiya, Bidang KIHI Kanwil DJKN DKI Jakarta;)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini