Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sudah Saatnya DJKN Bentuk BLU
N/a
Senin, 10 Maret 2014 pukul 17:14:14   |   1798 kali

Jakarta – Saat ini, sudah saatnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai operator state asset manager secara profesional ala korporasi. Demikian usulan yang disampaikan Direktur Pembangunan dan Pengembangan Usaha BLU Pusat Pengelolaan Komplek Geora Bung Karno saat memberikan materi pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) pada BLU dalam acara Seminar Peraturan Perundangan dengan tema “Aspek Legal dan Pembentukan Peraturan Perundangan dalam Rangka Pendirian BLU untuk Pengelolaan Kekayaan Negara” yang diselenggarakan Direktorat Hukum dan Humas pada 5-7 Maret 2014 di Hotel Milllenium, Jakarta.

Ia mengusulkan perlunya dibentuk BLU khusus pengelolaan aset/BMN idle sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) satuan kerja BLU di bawah DJKN agar lebih mempunyai fleksibilitas dalam rangka transformasi kelembagaan. Dalam acara yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara ini, Pardiman menyampaikan pengelolaan BMN pada BLU umumnya dapat dilaksanakan, namun objek kelolaan perlu kejelasan ruang lingkupnya sehingga BLU yang dibentuk dapat beroperasi secara maksimal. “Objek kelolaan harus jelas ruang lingkupnya, apakah termasuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN,” ungkapnya. Untuk obyek kelolaan pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN, lanjutnya, perlu dipisahkan mana saja yang sebaiknya dilakukan oleh DJKN sebagai regulator dan BLU sebagai operator.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penetapan obyek kelolaan menjadi penting untuk menentukan bentuk dan jenis BLU. Untuk menetapkan tusi BLU perlu didasarkan pada visi serta misi BLU. Cakupan obyek kelolaan, ruang lingkup dan luas wilayah perlu dikaji secara mendalam dan apabila diperlukan dengan studi banding pada beberapa BLU terbaik. Acara ini dihadiri oleh para pejabat eselon II Kantor Pusat DJKN, Kepala Kanwil DJKN Jakarta, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, para pejabat eselon III dan empat baik kantor pusat maupun di wilayah kantor vertikal DJKN Jabodetabek.

Di tempat yang sama, narasumber dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Hari Kuncoro menyampaikan hal-hal yang terkait dengan pendirian BLU dan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan BLU. Hari menyampaikan bahwa kekayaan BLU merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan pendapatan yang diperoleh BLU dari jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara. BLU diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuanga berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas, penerapan praktek bisnis yang sehat, dan diharapkan menjadi contoh kongkrit penerapan manajemen keuangan berbasis kinerja.

“Fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas serta pengedaan barang/jasa,” ungkapnya. Terkait pelaporan keuangan BLU, BLU mengembangkan dan menerapkan sisem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh menteri. Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan BLU setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuanga serta laporan kinerja.

Hal senada juga disampaikan oleh Plt. Direktur Pengelolaan Keuangan BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Djoko Hendratto yang mengatakan bahwa BLU merupakan instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dalam pembentukan dan pengembangan BLU, Djoko menyampaikan ada kebijakan dan persyaratan yang harus ditempuh antara lain, persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.

Terkait isu-isu pengembangan BLU,  ia menyampaikan bahwa pendirian BLU erat kaitannya dengan risiko timbulnya kerugian negara. Selain itu, BLU bukan merupakan perusahaan sehingga tidak dapat memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) maupun Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP).

Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Dian Puji N. Simatupang menjelaskan secara komprehensif mengenai kerangka legal formal pembentukan BLU pemanfaatan aset negara. Ia mengatakan pemanfaatan aset negara perlu diidentifikasi terlebih dahulu hak kebendaan negara sebagai kepunyaan privat (domaine prive) dan kepunyaan publik (domaine public) agar BLU tersebut memiliki dasar dan kemampuan dalam melaksanakan hubungan hukum terkait pemanfaatan aset negara. Pendirian BLU ini menjadi penting apabila dikaitkan dengan profesionalisme manajemen pemanfaatan aset negara berupa hak kebendaan milik negara dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah.

“Pembentukan BLU ini, nantinya diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan aset negara guna meningkatkan penerimaan negara,” tuturnya. Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa pendirian BLU pemanfaatan aset akan mendorong kemandirian nasional dengan meningkatkan penerimaan negara dari pemanfaatan aset negara serta menerapkan prinsip akuntabel dan transparan dalam pemanfaatan aset negara. (fitri/bend-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini