Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Banten Optimis Pengurusan Piutang Negara Akan Lebih Baik
N/a
Senin, 10 Maret 2014 pukul 14:24:00   |   981 kali

Serang – Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 77 Tahun 2011 tanggal 25 September 2012 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 10 Oktober 2012, pengurusan piutang negara yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) bukan menjadi wewenang lagi bagi Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Menindaklanjuti keputusan tersebut dan memenuhi target zero outstanding piutang negara pada tahun 2014, Kanwil DJKN Banten menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 168 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan BUMN/BUMD dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/BUMD pada 25 Pebruari 2014 di aula Kanwil DJKN Banten.

Kepala Kanwil DJKN Banten Nur Purnomo selaku anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) senior yang terlibat langsung dalam pengurusan piutang negara, saat membuka acara ini mengatakan bahwa pertemuan seperti ini dahulu diselenggarakan dalam rangka penetapan target pengurusan piutang negara, namun kondisi sekarang terbalik. Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka pengembalian semua Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang dahulu diserahkan pengurusan oleh penyerah piutang kepada PUPN/DJKN.

Selanjutnya pemaparan PMK Nomor: 168 Tahun 2013 terkait teknis proses pengembalian BKPN serta progress persiapan pengembalian BKPN disampaikan oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Banten Kusmartono selaku narasumber yang didampingi oleh para kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJKN Banten serta dihadiri oleh pihak penyerah piutang sebanyak 38 perwakilan dari unsur-unsur BUMN/BUMD dan non perbankan di wilayah kerja Kanwil DJKN Banten.  Acara sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta.

Banyak pertanyaan dari para peserta penyerah piutang yang pada intinya menanyakan bagaimana tindaklanjut dari pengurusan piutang negara setelah proses pengembalian, piutang BUMN/BUMD tersebut yang tidak lagi dipandang sebagai piutang negara. Pengelolaan piutang BUMN/BUMD tersebut diselesaikan dengan mekanisme pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan proses pengembalian BKPN  yang ada pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Banten sudah selesai pada akhir semester I tahun 2014 dengan target sebanyak 4.251 jumlah BKPN yang akan diserahkan kepada penyerah piutang. (Penulis: Agus Maisuri/Hellen, Foto: Ahmad Syarifudin; Bid. KIHI Kanwil DJKN Banten/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini