Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Peningkatan Kualitas Penilai Internal DJKN Melalui Kegiatan Pembinaan dan Quality Assurance
N/a
Senin, 10 Maret 2014 pukul 10:51:23   |   738 kali

Serang – Di masa mendatang, peranan Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai peranan yang sangat vital kaitannya dengan Pengelolaan Kekayaan Negara di negeri tercinta Republik Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, penilai internal DJKN mau tidak mau harus memiliki skill yang handal untuk menghadapi tantangan dan persaingan yang berat dengan penilai eksternal dan perkembangan globalisasi dunia internasional. Berkaca dengan kondisi yang dihadapi saat ini, Kantor Pusat DJKN menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal DJKN sekaligus Pembinaan dan Quality Assurance Penilai Internal DJKN dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Banten dan Kanwil DJKN Jawa Barat bertempat di Aula Kanwil DJKN Banten tanggal 26 – 28 Pebruari 2014. Kegiatan ini harus terus dilakukan, dijadikan sebuah profesi, dikaji dan diuji kompetensinya secara terus-menerus karena sebuah profesi harus melahirkan hasil penilaian yang profesional dan semangat yang tinggi.“ Ke depan Indonesia pasti bisa dan mampu untuk melahirkan penilai yang handal”, ujar Nur Purnomo, Kepala Kanwil DJKN Banten pada acara pembukaan dengan harapan bahwa kita bisa melakukan yang terbaik.

Dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal DJKN, membuka seluas-luasnya dan satu-satunya badan pemerintah yang mengeluarkan nilai bagi instansi pemerintah lainnya. Hal ini disampaikan oleh Rokhmat Kurniawan, Kepala Seksi  PKPP pada Direktorat Penilaian Kantor Pusat DJKN. Penilai Internal DJKN mempunyai kewenangan, tanggungjawab, kewajiban, dan larangan yang harus diketahui oleh para penilaian internal DJKN. Kemudian melakukan penilaian barang guna keperluan lelang, selama tidak dilakukan dalam waktu yang sama (Pasal 11 ayat 1) dan meningkatkan kualitas para penilain yang salah satunya dilakuakan dengan cara melakukan pembinaan oleh Kantor Pusat melalui Quality Assurance. Selain Kantor Pusat DJKN, diminta seluruh Kantor Wilayah yang ada di lingkungan DJKN berkewajiban untuk melakukan hal ini, pada akhir pemaparannya dia mengharapkan semua penilai Kanwil dan KPKNL akan dilakukan tes propertes dan mempresentasikannya terkait dengan penilaian yang telah dilakukan.

Pada hari terakhir acara dilakukan ujian tertulis semua penilai Kanwil maupun KPKNL diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis dengan soal ujian sebanyak 150 soal dengan waktu 120 menit para peserta ujian sangat antusias. ( Narasi: Agus Maisuri, Foto: Ahmad Syarifudin; Bid. KIHI Kanwil DJKN Banten)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini