Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tingkatkan Mutu RPMK Tentang PKBL, DJKN Adakan Sharing Knowledge Dengan BPK
N/a
Kamis, 06 Maret 2014 pukul 17:20:48   |   2011 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan acara sharing knowledge dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai serba-serbi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 04 Maret 2014. Acara yang bertempat di Aula Lantai 5 DJKN ini dihadiri oleh Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Dedi Syarif Usman beserta para pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Direktorat KND dan n Direktorat Hukum dan Humas, serta  perwakilan Anggota VII A BPK RI Dewi Haerani beserta staf. Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mengetahui seluk beluk dan permasalahan PKBL, dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai PKBL bagi BUMN yang dikelola Kementerian Keuangan.

Direktur KND Dedi Syarif Usman menyampaikan bahwa DJKN selaku pengelola BUMN di bawah Kementerian Keuangan, belum mempunyai payung hukum terkait PKBL ini. Dedi menambahkan, sebagai hal yang baru DJKN perlu tahu mengenai tata cara pelaksanaan PKBL, kewajiban pelaksanaan PKBL, sumber dana, dan lain sebagainya tentang PKBL seperti yang telah diterapkan oleh Kementerian BUMN sebelumnya. “BPK berpengalaman dalam pemeriksaan, pemantauan, dan monitoring PKBL sejak lama. Semoga pada kesempatan ini kami bisa mendapat pencerahan,” ujar Dedi.

Selain itu, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Barang Milik Negara ini juga menanyakan beberapa pertanyaan, yaitu pertama, kewajiban pelaksanaan PKBL, apakah wajib dilakukan bersama atau terpisah antara PK dan BL. Kedua, sumber dana. Apakah berasal dari penyisihan laba bersih periode sebelumnya atau biaya pada tahun yang sama. Ketiga, apakah dicatat sebagai laporan keuangan terpisah atau menyatu dengan laporan keuangan BUMN. Terakhir, apakah perlu dibentuk unit terpisah atau menjadi bagian dari unit perseroan.

Perwakilan Anggota VII A BPK Dewi Khaerani membuka sesi berikutnya dengan menjelaskan mengenai dasar hukum pengumpulan dana PKBL, yaitu Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada ayat 1 dan ayat 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 pasal 2 ayat 1 dan 2. “Pengumpulan dana PKBL berasal dari penyisihan sebagian laba bersihnya guna keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. Pada UU Nomor 19/2003 dikatakan “dapat”, namun pada Permen BUMN nomor 05/MBU/2007 menjadi “wajib”. Meski berbeda, namun tetap keputusan akhir ada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dibuat pos anggaran atau tidak,” jelas Dewi.

Persentase dana PKBL sendiri maksimal sebesar 2% dari penyisihan laba setelah pajak, dan disalurkan sebagian melalui Program BL BUMN Pembina sebanyak 70% dan melalui Program BL BUMN Peduli sebanyak 30%, yang disalurkan setiap tahunnya. Namun, sejak terbit peraturan Menteri BUMN nomor PER-20/MBU/2012 tanggal 27 Desember 2012, pasal-pasal tentang kewenangan Menteri BUMN atas Program BL Peduli dihapuskan, diganti dengan penerbitan Intruksi Presiden (Inpres). Khusus mengenai Program BL BUMN Pembina, tidak semua ruang dapat dikucuri dana PKBL, ada batasan-batasannya. “Ruang lingkup Program BL BUMN Pembina meliputi bantuan korban bencana alam, bantuan pendidikan dan/atau pelatihan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, dan bantuan pelestarian alam, diluar itu melalui program Corporate Social Responsibility (CSR),” jelas ibu murah senyum ini.

Dewi menambahkan, total penyaluran dana PKBL sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp22.689.790.000,00 (sumber data Kementerian BUMN). Lima penyumbang terbesar didapatkan dari PT. Pertamina (Persero), PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT. Timah (Persero) Tbk, PT Pelindo (Persero), dan PT. Sucofindo (Persero).

Dalam pemaparan PKBL Dewi menyinggung hal permasalahan dalam pelaksanaan PKBL pada BUMN. Hal-hal itu antara lain, pertama, Standard Operating Procedures (SOP) pelaksanaan kegiatan penyaluran PKBL belum seluruhnya ditetapkan, termasuk prosedur pengadaan barang dan jasa program bina lingkungan. Kedua, Penyaluran Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang dikelola BUMN tidak tepat sasaran. Ketiga, Tingkat pengembalian atas penyaluran PK rendah (Non Performing Loan tinggi). Keempat, Panduan (SOP) atas penghapusan kredit macet program kemitraan belum ada. Kelima, Implementasi Peraturan Menteri Negara BUMN tentang PKBL di BUMN belum seragam karena pemahaman yang berbeda dan sosialisasi peraturan tersebut belum memadai.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan para peserta yang berlangsung menarik dan penuh rasa ingin tahu. Direktur KND menutup acara ini dengan memberikan kesimpulan bahwa pos dana PKBL tidak wajib, dibentuk unit terpisah, sumber dana berasal dari penyisihan laba bersih setelah pajak, dan keputusan ada di tangan tergantung RUPS. (Humas-Arifin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini