Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat Persiapan Pengembalian BKPN
N/a
Kamis, 06 Maret 2014 pukul 07:35:19   |   1084 kali

Banjarbaru – “A goal without a plan is just a wish” Antoine de Saint-Exupéry. Sebuah ungkapan yang menggambarkan pentingnya perencanaan yang matang untuk meraih keberhasilan yang optimal. Sejalan dengan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negaa Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng). Bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Kalselteng, pada Kamis 27 Februari 2014 diadakan rapat persiapan pengembalian BKPN yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012 dan PMK Nomor 168/PMK.06/2014 tanggal 25 November 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Berkas Kerja Piutang Negara (BKPN).

Rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang Piutang Negara Suharno, dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Marhokkom Sitompul. “Pentingnya rapat persiapan pengembalian ini guna mengetahui jumlah pasti BKPN yang akan dikembalikan serta mengidentifikasi permasalahan yang tengah dihadapi” tegas Marhokkom mengawali rapat yang turut dihadiri oleh Kepala KPKNL Palangkaraya, Pangkalan Bun dan Perwakilan Kepala KPKNL Banjarmasin, beserta Kasi dan Staf yang terlibat.

Sesuai dengan surat Direktur PNKNL nomor S-58/KN.4/2014 tanggal 23 Januari 2014 hal Pengembalian BKPN, ditetapkan batas akhir waktu penyelesaian pengembalian pada akhir semester I 2014. Sehingga diperlukan persiapan yang baik dan aksi yang cepat guna mencapai target waktu penyelesaian. Berdasarkan hasil rekapitulasi data Kanwil, jumlah BKPN aktif yang akan dikembalikan oleh KPKNL di lingkup Kanwil DJKN Kalselteng sebanyak 1.186 BKPN sementara untuk BKPN PSBDT sebanyak 2.052 BKPN.  Mengingat jumlah tersebut terbilang tidak sedikit, maka dibutuhkan perhatian khusus guna memberikan transparasi dan akuntabilitas di dalam proses pengembalian kepada Penyerah Piutang (dhi. BUMN/BUMD).

Dari ketiga KPKNL di lingkup Kanwil DJKN Kalselteng, KPKNL Banjamasin dengan BKPN aktif dan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) sejumlah 2.787 BKPN yang merupakan hasil rekonsiliasi dengan Penyerah Piutang, masih terdapat perbedaan data antara KPKNL Banjarmasin dan Penyerah Piutang. Menanggapi hal ini KPKNL Banjarmasin akan segera berkordinasi dengan pihak Penyerah Piutang serta membentuk kelompok kerja guna menelusuri kendala dimaksud agar cepat terselesaikan. KPKNL Banjarmasin juga akan meningkatkan intensitas komunisasi antar organisai yang belum baik, sehingga permasalahan tersebut masih belum terselesaikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini PT BRI sedang melakukan kegiatan rekonsiliasi BKPN internal, sehingga penyerahan pengembalian BKPN oleh KPKNL belum dapat diterima oleh PT BRI secara nasional, sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Rapat diakhiri dengan pembacaan butir-butir hasil rapat kerja oleh Suharno, di antaranya meminta kepada seluruh KPKNL lingkup Kanwil DJKN Kalselteng untuk segera menyelesaikan pengembalian BKPN penyerahan BUMN/BUMD sesuai petunjuk dari Kantor Pusat berupa Time Table pengembalian berkas yang ada di gudang, yang menjadi acuan oleh KPKNL dengan batas waktu penyelesaian akhir semester I tahun 2014. Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen penyelesaian pengembalian BKPN, masing-masing Kepala KPKNL/Perwakilan menandatangani butir-butir hasil rapat kerja dimaksud (Teks : Agus Prasetyo Foto : Yusuf E.)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini