Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Putusan MK Nomor:77/PU-XI/2011 Tidak Mengurangi Optimisme Pencapaian Target PNDS KPKNL Bekasi
N/a
Rabu, 05 Maret 2014 pukul 08:28:55   |   1269 kali

Bekasi - Dalam rangka merealisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XI/2011 dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.6/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan BUMN/BUMD, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi melaksanakan Pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) kepada PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Bekasi. Serah terima pada Selasa (4/2) dihadiri oleh Kepala KPKNL Bekasi  dan Pimpinan PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Bekasi. Acara dibuka oleh Pimpinan PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Bekasi. Satriyo selaku pimpinan PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Bekasi  menyebutkan bahwa BKPN yang sebelumnya diurus KPKNL Bekasi akan dikembalikan dan proses pengurusannya beralih ke PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Bekasi.

Burhanuddin selaku Kepala KPKNL Bekasi menyampaikan bahwa dengan dilaksanakan pengembalian BKPN ini semoga kerjasama tetap terjalin baik. Masih ada kerjasama yang terjalin antara KPKNL Bekasi dan PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Bekasi yaitu lelang hak tanggungan. Hubungan kerjasama yang sudah terjalin tetap dijaga dan ditingkatkan. Pengembalian BKPN ini disertai dengan dokumen pengurusan dan Asli Barang Jaminan. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bekasi menjelaskan bahwa BKPN yang diserahkan berjumlah 87 BKPN. Elda Murni selaku Kepala Seksi Piutang Negara juga menyebutkan bahwa telah dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap BKPN tersebut. Kerja sama yang selama ini berjalan dengan baik bisa tetap terjaga dan jika ada kekurangan mohon dimaklumi.

Acara dilanjutkan penandatanganan berita acara serah terima yang dilakukan oleh Kepala KPKNL Bekasi dan Pimpinan PT BRI (Persero) Tbk. Cabang Bekasi. Terhadap 87 BKPN yang dikembalikan, dilakukan Pengecekan fisik BKPN dan dokumen asli barang jaminan untuk memastikan bahwa BKPN yang diserahkan sama dengan berita acara serah terima. KPKNL Bekasi tetap optimis dengan pencapaian target PNDS yang sudah ditetapkan. Realisasi Putusan MK Nomor:77/PU-XI/2011 tidak mengurangi optimisme KPKNL Bekasi dalam upaya mencapai target PNDS tahun 2014. Dengan adanya pengembalian BKPN, maka Piutang Negara Dapat Urus (PNDU) berkurang dan outstanding Piutang Negara juga berkurang. Akan tetapi,  BKPN yang ada yang terdiri atas BKPN Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), BKPN Eks Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan BKPN dari Pemerintah Pusat/Lembaga akan dioptimalkan pengurusannya sehingga target PNDS tahun 2014 dapat tercapai. (Oleh: Ahmad Indra Gunawan/Photografer: AIG)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini