Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lakukan Lelang Aset Ex. PT PPA
N/a
Selasa, 04 Maret 2014 pukul 16:48:57   |   1650 kali

Tangerang - Dalam upaya membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan serta untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas sebagaimana diuraikan dalam konsep Sinergi yang dikumandangkan dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, maka pada 20 Februari 2004 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta III berkunjung ke KPKNL Serpong dalam rangka berkoordinasi untuk melaksanakan lelang Aset Ex PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Dalam kegiatan sinergi tersebut Kepala KPKNL Jakarta III Arik Hariyono, mengatakan, “Hubungan sinergi antara KPKNL Jakarta III dengan unit-unit lainnya di lingkungan DJKN maupun di luar DJKN perlu terus dibangun dan dipelihara karena akan mendukung upaya pencapaian target kinerja KPKNL Jakarta III. Misalnya, bila aset ex. PT PPA berada di wilayah kerja KPKNL Serpong, tentu KPKNL Jakarta III akan meminta bantuan KPKNL Serpong untuk melaksanakan penjualan lelangnya. Demikian pula halnya dengan aset lainnya yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.” Menurut Kepala Seksi Piutang Negara, Navis Zikra, sampai dengan Februari 2014, KPKNL Jakarta III mengelola sekitar 161 BKPN dari aset eks PT PPA yang lokasinya tersebar dalam beberapa wilayah kerja KPKNL.

Dalam melaksanakan penjualan aset, tantangan terbesar saat ini adalah dalam hal penentuan nilai limit. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk daerah Jabodetabek akan mengalami kenaikan sejak berpindahnya kewenangan penetapan NJOP dari Direktorat Jenderal Pajak beralih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. “Kemungkinan besar harga limit akan naik secara signifikan karena NJOP yang ditetapkan masing-masing Pemda cukup tinggi. Hal itu tentu berpengaruh pada potensi penjualan aset,” ujar Navis. Hak ini disebabkan karena NJOP tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan nilai limit.

Dalam wawancara terpisah, Kepala KPKNL Serpong, Sigit Prasetyo Nugroho mengatakan, “KPKNL Serpong senantiasa mendukung upaya kerja sama dengan KPKNL lain dalam rangka optimalisasi hasil pengurusan piutang negara dan lelang, juga kegiatan tugas dan fungsi DJKN lainnya.” Lebih lanjut Sigit menambahkan, “Kita adalah satu tim, keberhasilan yang diraih adalah keberhasilan kita semua. Sehingga kita harus gotong royong, bersatu padu untuk meraih hasil yang terbaik demi DJKN,” tegasnya.

Sebelum dilaksanakan lelang atas aset eks PT PPA, PUPN Cabang DKI Jakarta/KPKNL Jakarta III telah melakukan prosedur pengurusan piutang negara sesuai PMK No. 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 163/PMK.06/2011. Apabila debitor tidak melunasi hutang-hutangnya sebagaimana telah ditentukan maka PUPN Cabang DKI Jakarta/KPKNL Jakarta III terpaksa melakukan eksekusi atas aset jaminan kredit debitor tersebut. Kepala KPKNL Jakarta III, Arik Hariyono mengatakan bahwa dari hasil pelaksanaan lelang tersebut, maka akan diperhitungkan dengan jumlah piutang negara yang harus dilunasi oleh debitor dan selain itu negara akan mendapatkan bea lelang dan biaya administrasi pengurusan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sejauh ini PUPN KPKNL Jakarta III sangat giat melakukan pengurusan piutang negara yang menjadi kewenangannya meskipun terkendala dengan adanya pengembalian pengurusan piutang Badan Umum Milik Negara/Badan Umum Milik Daerah (BUMN/BUMD) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011. Namun, terlepas dari berbagai permasalahan yang timbul dalam melaksanakan pengurusan piutang negara, capaian kinerja di bidang pengurusan piutang negara tahun 2013 pada KPKNL Jakarta III sangat memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari IKU Jumlah Piutang Negara yang dapat diselesaikan (PNDS) mencapai 118,86% dari jumlah yang ditargetkan serta IKU Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara yang optimal yaitu sebesar 100,31% dari target yang ditetapkan sebesar. (Penulis: Saprin/KPKNL Jakarta III, Fotografi: Risman)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini