Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kepala KPKNL Sorong: Laporan Harus Disampaikan dengan Cepat
N/a
Selasa, 04 Maret 2014 pukul 14:47:53   |   1762 kali

Sorong – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua dan Maluku dalam kapasitasnya sebagai superintendent mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong dalam rangka monitoring atas pembakuan laporan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 157 Tahun 2013 tentang Pembakuan Laporan Kinerja di Lingkungan DJKN dan Monitoring Perkembangan Pengembalian Pengurusan Piutang Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (24/2) dan bertempat di aula KPKNL Sorong dihadiri oleh seluruh pegawai KPKNL Sorong dan dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Sorong Nikodemus Sigit Rahardjo. Turut hadir sebagai pembicara dari Kanwil yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi (KIHI) Baru Gultom dan Kepala Bidang Penilaian Ahid Iwanudin. Acara ini bertujuan agar KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Papua dan Maluku melaksanakan tertib administrasi dalam pembakuan dan penyampaian laporan kepada kantor pusat dan kantor wilayah dengan benar dan tepat waktu serta meninjau sejauh mana perkembangan pengembalian pengurusan piutang negara di KPKNL Sorong.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi tentang pembakuan laporan kinerja di lingkungan DJKN oleh Baru Gultom. Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pembakuan laporan sesuai format yang telah diatur dalam Kepdirjen tersebut dan penyampaian laporan secara paperless dengan cara mengunggah laporan dari masing-masing seksi di KPKNL oleh pelaksana seksi  kemudian disetujui oleh kepala seksi dengan menggunakan Single Sign On (SSO). KPKNL Sorong efektif mulai berpedoman dan menggunakan format laporan tersebut sejak pembuatan laporan kinerja pada bulan Januari 2014. Dalam kesempatan itu juga, Kepala KPKNL Sorong secara langsung memberikan arahan kepada seluruh pegawai KPKNL Sorong terkait laporan tersebut agar menyampaikan laporan tepat waktu setiap bulannya. “Kita harus menyampaikan laporan dengan cepat, kalau diminta paling lambat dikirim tanggal 5, tanggal 3 harus sudah kita kirim laporannya, kalau paling lambat dikirim tanggal 10, tanggal 5 harus sudah kita kirim laporannya,” ucap Sigit. Ia juga menyampaikan saran kepada perwakilan kanwil dengan harapan dapat meneruskan ke kantor pusat, agar dalam setiap laporan yang telah diunggah oleh setiap seksi melalui SSO, kepala kantor selaku pengirim laporan mendapatkan notifikasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh kantor pusat secara lengkap dan benar.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan tentang pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2013, dimana Baru Gultom menginstruksikan agar sebelum pengembalian BKPN terlebih dahulu dilaksanakan rekonsiliasi data BKPN beserta dokumen barang jaminan dengan penyerah piutang dan verifikasi BKPN tersebut. Ia juga menyampaikan agar memperhatikan PMK Nomor 155 Tahun 2009 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terkait pembentukan anggota PUPN Cabang Papua Barat. Pada kesempatan itu juga Kepala Bidang Penilaian Ahid Iwanudin menyampaikan tentang pelaksanaan kegiatan kaji ulang terhadap laporan penilaian untuk meningkatkan kualitas laporan. Dengan adanya monitoring dan bimbingan dari Kanwil, KPKNL Sorong dapat melaksanakan kinerjanya menjadi semakin lebih baik, supaya penyampaian laporan tepat pada waktunya dan penyelesaian pengembalian BKPN dapat berjalan dengan lancar.
(Penulis: Jatison Purba, Fotografer : R. Degix Luhukay/edited/bas)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini