Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Jateng dan DIY Adakan Sosialisasi Pengisian e-Filing dalam Penyampaian SPT Tahun 2013 dan Sosialisasi BPJS Kesehatan
N/a
Selasa, 04 Maret 2014 pukul 14:18:32   |   1034 kali

Semarang - Seluruh pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Jateng dan DIY mengikuti acara sosialisasi pengisian e-Filing dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2013 dan sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Rabu (26/2) di Semarang. Acara diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh pembawa acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY Thaufik. “Selamat datang dan terima kasih kepada perwakilan dari KPP Pratama Tengah Satu beserta stafnya dan perwakilan dari BPJS Kesehatan Divre VI Semarang yang berkenan hadir dalam sosialisasi ini,” kata Thaufik mengawali sambutannya.
Sosialisasi e-Filing merupakan identitas digital yang digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing. Suatu sistem dibuat untuk men-drive (mempermudah, mempercepat, mengamankan) pekerjaan, dibanding dengan era dahulu yang masih manual / paperless. Dalam pelaksanaannya, seluruh pegawai Kementerian Keuangan sebagai wajib pajak harus paham mengenai e-Filing, karena penyampaiannya tidak hanya untuk golongan pangkat tiga ke atas. Dalam prosesnya, seluruh wajib pajak  akan mendapatkan e-Fin (Electronic Filing Identification Number) yang harus diamankan. Proses pengisian e-Filing, harus diisi dengan yang sebenar-benarnya, karena akan berhubungan langsung dengan data dalam Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P), agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Apapun nama sistemnya atau aplikasinya, hal itu bertujuan untuk mempermudah pengelola pajak maupun wajib pajak (user).
Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik pajak dari penghasilan resmi, diluar gaji dan remunerasi, misalnya penghasilan sebagai narasumber yang dipotong pajak secara langsung. Selanjutnya mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan perubahan dari Askes, Thaufik mengharapkan agar pelayanan BPJS sama atau lebih baik dari pelayanan kesehatan dalam militer yang tidak memerlukan rujukan yang lama dan berbelit-belit. Karena sebuah birokrasi yang berputar-putar berpotensi menyebabkan penyimpangan. Pada akhir sambutannya, Thaufik berpesan agar sosialisasi diikuti dengan baik dan seksama, karena negara sudah mengeluarkan banyak biaya untuk sebuah sistem E-Filing dan kepada BPJS diharapkan lebih baik memberikan pelayanan kepada para anggotanya.
Acara inti dimulai dengan sosialisasi pengisian dan penyampaian SPT melalui e-Filing yang disampaikan Sapto Hadi Wibowo, Kasi Pelayanan KPP Pratama Semarang Tengah Satu. Yang menjadi dasar sosialisasi adalah salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Menteri Keuangan yaitu penyampaian SPT melalui e-Filing.  Alasan diadakannya e-Filing tidak lain karena wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT dimana saja dan kapan saja. Dalam sosialisasi itu disampaikan mengenai definisi e-Fin, berkas yang harus dilengkapi dalam pembuatan e-Fin, masa berlaku e-Fin, cara registrasi akun e-Fin serta step by step cara pengisian SPT melalui form e-Filing.
Setelah jeda coffee break, acara kembali dilanjutkan dengan sosialisasi JKN oleh Divisi Regional VI Semarang yang disampaikan Noerwida Rahayu Sasiwi, Staf Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divre VI. Dalam acara tersebut disampaikan alasan diperlukannya memiliki jaminan kesehatan, disampaikan pula cara pendaftaran anggota BPJS kesehatan, hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan, prosedur pelayanan serta disampaikan pula tempat pelayanan informasi dan keluhan bagi peserta BPJS Kesehatan. Antusiasme peserta dalam mengikuti acara sosialisasi ini sangat tinggi, hal itu terbukti dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan baik mengenai pengisian SPT melalui e-Filing maupun prosedur pelayanan BPJS kesehatan.
(Penulis dan Foto : Ericka / Sunarya Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DIY/edited/putra/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini