Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Jawa Barat : Rapat Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Jawa Barat tahun 2014
N/a
Selasa, 04 Maret 2014 pukul 09:48:32   |   1078 kali

Bandung  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat menyelenggarakan rapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jawa Barat di ruang Sidang Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung pada Rabu 26 Pebruari 2014. Kegiatan yang dihadiri oleh para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku anggota PUPN dan Kepala Seksi Piutang Negara di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat tersebut membahas target pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) dan Biaya Administrasi (Biad) baik progress dan strategi yang akan ditempuh dalam mencapai target serta evaluasi dan sharing pengalaman terkait keberhasilan maupun kendala yang dihadapi oleh masing-masing KPKNL dalam mencapai target sampai dengan bulan Februari 2014. Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dibuka langsung oleh Ketua PUPN Cabang Jawa Barat Sapto Mintarto.

Pada sambutan pembukaan, Ketua PUPN Cabang Jawa Barat menyampaikan bahwa tujuan pertemuan tersebut untuk mengetahui dan mengevaluasi sampai sejauh mana progress pengembalian BKPN pada masing-masing KPKNL. “Kita diberi waktu sampai akhir semester I 2014. Waktu 4 bulan ini harus kita manfaatkan seoptimal mungkin sehingga target pengembalian BKPN dapat direalisasikan,” ujar Sapto.

Sapto melanjutkan, bahwa program pengembalian BKPN tersebut selain merupakan program DJKN juga merupakan program Inspektorat Jenderal, sehingga harus lebih diperhatikan. Ia juga mengharapkan keterlibatan Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi (KIHI) dalam program tersebut.

Kakanwil menegaskan, bahwa pelaksanaan tahap pengembalian BKPN harus sesuai dengan PMK 168 diawali dengan pelaksanaan inventarisasi, verifikasi dan rekonsiliasi. Tetapi bila rekonsiliasi tidak bisa dilaksanakan, karena penyerah piutang tidak bersedia melakukan rekonsiliasi, masih ada cara lain yaitu dengan membuat surat pengantar pengembalian.

Meskipun demikian, Kakanwil mengharapkan agar dilakukan dengan cara yang terbaik yaitu dengan jalan berkoordinasi terlebih dahulu, tidak langsung dikembalikan.

Pada kesempatan berikutnya, Kepala Bidang Piutang Negara Laesintje Wilar selaku Sekretaris PUPN Cabang Jawa Barat memaparkan data hasil monitoring pelaksanaan Pengembalian BKPN pada masing-masing KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat.

Secara keseluruhan, data per bulan Januari 2014, dari 119 Penyerah Piutang dengan jumlah BKPN 14.339 berkas telah dilakukan rekonsiliasi sebanyak 66 Penyerah Piutang dengan BKPN sebanyak 6.450 Berkas. Sedangkan BKPN yang efektif  telah dikembalikan sebanyak 158 Berkas dari 12 Penyerah Piutang.

Terhadap data yang telah dipaparkan tersebut  Kakanwil mengomentari bahwa masih ada 8.000-an yang masih harus ditindaklanjuti. Kakanwil menyampaikan bahwa menurut kacamata Kanwil, secara prorata, 2000-an BKPN setiap bulan harus dapat diselesaikan. “Cukup berat, tapi mau tidak mau harus segera diselesaikan,” ujar Kakanwil.

Selanjutnya Kakanwil meminta masing-masing KPKNL memaparkan progress pelaksanaan pengembalian beserta permasalahan-permasalahan yang dihadapi disertai dengan rencana strategi yang akan diterapkan.

Dari paparan masing-masing KPKNL, terkait dengan pelaksanaan pengembalian BKPN dengan Pihak Penyerah Piutang, masing-masing KPKNL memiliki strategi yang berbeda-beda, sehingga berpengaruh terhadap progress pengembalian BKPN ke Penyerah piutang.

Beberapa KPKNL yang menurut hasil monitoring Kanwil belum terlihat progresnya, ternyata sudah memliki strategi tersendiri dalam menuntaskan targetnya. Sebagai contoh adalah KPKNL Bogor. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bogor Dirgahayu menjelaskan bahwa sebenarnya KPKNL Bogor telah melakukan rekonsiliasi. Akan tetapi hasilnya masih menggunakan form standar, belum dituangkan ke form sebagaimana ditetapkan dalam PMK 168.

Dalam rapat tersebut juga dibahas permasalahan-permasalahan terkait pengembalian BKPN, antara lain adanya perbedaan surat pengantar pengembalian BKPN, yaitu penerbitan surat pengantar untuk setiap BKPN, ada pula yang dikirimkan secara kolektif dengan satu surat pengantar disertai daftar beberapa BKPN-nya. Terhadap permasalahan tersebut, Kakanwil memberi masukan agar dilakukan yang lebih muda. Selain itu, Kakanwil  juga  meminta agar jangka waktu pemberitahuan ke debitor dengan pengembalian BKPN ke kreditor tidak terlalu lama, serta disebutkan pula tanggal mulai berlakunya secara tegas. Atas usulan tersebut, semua pihak baik KPKNL maupun Kanwil bersepakat, namun untuk keseragaman, KPKNL meminta agar Kanwil mengeluarkan form konsep surat pengantar kolektif tersebut sebagai pedoman KPKNL.

 

Acara kemudian beralih pada penyusunan trajectory/penetapan target pengembalian BKPN perbulan sampai dengan bulan Juni 2014 pada masing-masing KPKNL.

Di akhir acara Kakanwil menyatakan optimisnya bahwa ternyata masing-masing KPKNL telah memiliki strategi dan formula untuk menuntaskan targetnya. Ia juga berharap agar semua pihak selalu ingat akan sisa waktu yang tersedia. “Jangan sampai lupa dan terlena, sehingga pada batas akhir belum dapat diselesaikan,” ujar Kakanwil. Untuk mengingatkan, Kakanwil bertekad akan terus memantau perkembangannya, sebagaimana Kantor Pusat selalu memonitor Kanwil. (Hadiwijaya-KIHI Kanwil Jabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini