Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Kalbar Selenggarakan Rapat Koordinasi Pengembalian BKPN
N/a
Selasa, 04 Maret 2014 pukul 08:41:59   |   1064 kali

Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat yang dimotori oleh Bidang Piutang Negara mengadakan pertemuan khusus dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kalimantan Barat untuk melakukan koordinasi dalam kegiatan pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) pada 26 Februari 2014 di aula Kanwil DJKN Kalimantan Barat.

Hal ini merupakan imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2011 yang telah diketok palu pada tahun 2011 dan dikeluarkannya Surat Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Nomor 58 tanggal 23 Januari 2014 tentang Pengembalian BKPN serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 yang sangat erat kaitannya dengan pengurusan piutang.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) Sugeng Aprito L. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan pengembalian BKPN ini patut menjadi sorotan karena pada akhir semester I tahun 2014 ini harus selesai. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kegiatan koordinasi ini mampu menambah laju pergerakan dalam mensukseskan pengembalian BKPN BUMN/BUMD kepada penyerah piutang.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Piutang Negara Prastowo Soebagio menyampaikan hal-hal terkait latar belakang serta maksud dan tujuan diadakannya rapat koordinasi ini. Ia mengatakan bahwa rakor ini tidak hanya sekedar memberikan bimbingan teknis, tetapi penyamaan persepsi serta pemetaan permasalahan terkait pengembalian BKPN. Dalam proses pengambalian BKPN, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPKNL antara lain, inventarisasi dan verifikasi BKPN dan dokumen barang jaminan, rekonsiliasi dengan penyerah piutang dan pemberitahuan kepada penanggung hutang, pengembalian BKPN dalam gudang berkas, dan update data SIMPLe terhadap BKPN yang telah dikembalikan.

Mengingat batas waktu penyelasaian kegiatan pengembalian BKPN tidak lama lagi, Kanwil DJKN Kalimantan Barat memberikan strategi alternatif yaitu teknis rekonsiliasi dan pengembalian BKPN dilaksanakan per kabupaten/kota. Untuk KPKNL Pontianak, agar penyerah piutang cabang yang berada di Pontianak ditunjuk sebagai koordinator untuk mengkoordinir pelaksanaan rekonsiliasi antara KPKNL dan penyerah piutang cabang di luar Pontianak. Dalam hal ini, KPKNL cukup menyampaikan softcopy daftar BKPN aktif dan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) untuk dicocokkan dengan data penyerah piutang cabang. Penandatanganan berita acara rekonsiliasi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengembalian dilaksanakan di KPKNL atau koordinator penyerah piutang cabang.

Selain itu, disampaikan pula kebijakan kanwil terkait pengembalian BKPN yaitu terkait prosesi pelaksanaan pengembalian BKPN. Pelaksanaan pengembalian pada prinsipnya dilakukan secara bertahap terhadap BKPN yang sudah direkon dengan penyerah piutang dan dinyatakan tidak bermasalah (fit and clear). Pelaksanaan pengembalian dilakukan dengan membuat BAST pengembalian BKPN yang ditandatangani oleh kepala KPKNL dan pimpinan cabang BUMN/D. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui forum yang dihadiri oleh kedua pimpinan, dengan ketentuan tidak menghambat kelancaran proses pengembalian. Dalam hal pimpinan cabang BUMN/D karena sesuatu hal sulit hadir sehingga menghambat proses kelancaran pengembalian, maka pelaksanaan pengembalian dapat dilaksanakan dengan cara KPKNL mengirimkan BAST pengembalian BKPN kepada pimpinan cabang BUMN/D untuk ditandatangani. Diharapkan, rencana pengembalian diupayakan dapat dilaksanakan setiap bulannya, dimulai dari Februari sampai dengan Juni 2014 oleh KPKNL dan dilaporkan kepada Kanwil DJKN Kalimantan Barat.

Di akhir acara, Kepala KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang mempresentasikan progress report dalam kegiatan pengembalian BKPN di masing-masing wilayah kerjanya dan hambatan-hambatan yang dihadapi. Merespon hal tersebut, Kanwil DJKN Kalimantan Barat melalui Kepala Bidang Piutang Negara, akan siap sedia membantu KPKNL untuk mensukseskan target pengembalian BKPN BUMN/BUMD tercapai di akhir semester I tahun 2014. (Penulis: Fitriyati A; Editor : Parwoto; Foto : Ririd TW/edited/bas)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini