Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penyampaian SPT Tak Perlu Susah Bila Melalui e-Filing
N/a
Senin, 03 Maret 2014 pukul 10:15:31   |   1004 kali

Pamekasan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan mengadakan acara sosialisasi tentang penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2013 melalui e-filling sesuai dengan SE-36/MK.03/2013. Acara yang dihadiri oleh seluruh pegawai KPKNL Pamekasan dan tiga orang perwakilan dari KPP Pratama Pamekasan tersebut diadakan di ruang rapat lantai dua KPKNL Pamekasan  pada Selasa 25 Februari 2014 jam 10.00 tepat.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala KPKNL Pamekasan Purwono kemudian  dilanjutkan sambutan serta materi pokok yang disampaikan oleh salah satu perwakilan KPP Pratama Pamekasan Adi Wibowo. Dalam sambutannya, Purwono mengatakan selamat datang kepada para narasumber dari KPP Pratama Pamekasan dan semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu pegawai khususnya di lingkungan KPKNL Pamekasan agar tahu cara menggunakan aplikasi e-Filing ini.

Sebelum memasuki penjelasan tentang e-filling, Adi Wibowo mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai KPKNL Pamekasan dapat lebih memahami dan mengerti bagaimana tata cara penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2013 melalui e-filling. "Sebenarnya e-Filing ini telah ada sejak tahun 2011 namun baru bisa di pakai oleh masyarakat luar tahun 2014 ini untuk melaporkan SPT tahun 2013-nya, untuk sementara fokus kami pada Kementerian Keuangan dulu dan untuk  kementerian/lembaga lainnya menyusul tahap berikutnya," ujarnya.
Pada sesi penjelasan mengenai e-illing dan praktek pengisian SPT melalui e-filling oleh masing-masing pegawai KPKNL pamekasan, Adi Wibowo menjelaskan materi secara ringkas dan urut mulai dari seseorang harus mempunyai nomer e-Fin dulu sebelum melakukan registrasi sampai dengan tahap pendaftaran e-Filing serta pengisian kolom-kolom yang ada pada SPT Tahunan OP Formulir 1770S, bagi WP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final  dan SPT Tahunan OP Formulir 1770SS, bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi. Di sela-sela sesi ini dilakukan juga perbaikan-perbaikan kesalahan pada pegawai yang SPT-nya masih tertulis kurang bayar atau belum nihil.

Di akhir acara, Kepala KPKNL Pamekasan Purwono menyampaikan rasa terima kasih kepada para narasumber dari KPP Pratama Pamekasan dan para peserta dari jajaran pegawai KPKNL Pamekasan. Dengan bertambahnya ilmu mengenai e-Filing ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pegawai (Wajib Pajak) yang ada di lingkungan KPKNL Pamekasan ini. 

Hal ini dapat menumbuhkan semangat untuk tidak pernah telat dalam penyampaian SPT Tahunannya dikarenakan tidak perlu susah-susah datang ke kantor pajak cukup dengan menggunakan internet. (Penulis dan Foto: Heryan Wibowo Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pamekasan/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini