Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kepala KPKNL Singkawang Inginkan Tetap Jalin Kerja Sama Pasca Pengembalian Pengurusan Piutang Negara
N/a
Senin, 03 Maret 2014 pukul 08:31:35   |   1050 kali

Singkawang – Dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2013, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang melakukan pengembalian pengurusan piutang negara dan penyerahan kembali dokumen asli barang jaminan kepada empat penyerah piutang BUMN/BUMD Perbankan pada Kamis (27/2) di wilayah kerjanya, yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Cabang Singkawang, BPD Kalbar Cabang Pemangkat, BPD Kalbar Cabang Sambas, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Singkawang.

Acara yang dilaksanakan di ruang rapat KPKNL Singkawang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Singkawang Sujarwo, didampingi oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah Kalimantan Barat Prastowo Soebagio dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang Bank BUMN/BUMD atau yang mewakili. Dalam kesempatan tersebut Sujarwo menyampaikan bahwa pengembalian pengurusan piutang negara adalah tindak lanjut dari putusan MK. Namun, dengan adanya pengembalian pengurusan piutang negara diharapkan tidak menghentikan hubungan kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik antara pihak KPKNL dan BUMN/BUMD. Ia menambahkan kepada perwakilan cabang Bank BUMN/BUMD yang hadir, bila pasca pengembalian pengurusan piutang negara terdapat permasalahan yang timbul di kemudian hari terkait data hutang debitur, KPKNL selalu siap membantu untuk memberikan data-data yang diperlukan.

“Di samping itu, kerja sama kita dalam pengurusan piutang negara juga masih dimungkinkan terutama dalam kaitan penyelesaian piutang negara dari program pemerintah dalam bentuk Channeling dan Risk Sharing, bilamana memang terdapat kredit macet dari program Channeling dan Risk Sharing di institusi Bapak/Ibu sekalian maka segera dapat diserahkan kepada KPKNL dan  kami siap melakukan proses pengurusan,” ungkap Sujarwo. Pengurusan piutang negara yang dikembalikan ini baru sebagian dari keseluruhan kasus piutang negara BUMN/BUMD yang terdapat di KPKNL Singkawang yang  sebelumnya telah terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi dengan pihak penyerah piutang. Jumlah kasus pengurusan piutang negara yang dikembalikan pada kesempatan tersebut adalah 97 berkas dengan nilai total 8,5 Miliar rupiah. Adapun jumlah dokumen asli barang jaminan yang diserahkan kembali sebanyak 90 dokumen yang sebagian besar berupa bukti kepemilikan hak atas tanah. Sementara pengurusan piutang negara BUMN/BUMD masih tersisa dan belum dilaksanakan pengembalian ditargetkan akan diselesaikan sebelum akhir semester I tahun 2014. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima berkas kasus pengurusan piutang negara dan penyerahan dokumen asli barang jaminan antara Kepala KPKNL Singkawang dengan Pimpinan Cabang Bank BUMN/BUMD atau yang mewakili disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadilan Negeri Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini