Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Banten Optimis Terhadap Pengurusan Piutang Negara di Masa Datang
N/a
Jum'at, 28 Februari 2014 pukul 16:56:27   |   1026 kali

Serang – Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 Tahun 2011 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor 7 Tahun 2012 , Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari BUMN/BUMD bukan menjadi wewenang lagi bagi Kementerian Keuangan RI Cq. DJKN. Menindaklanjuti keputusan tersebut dan untuk memenuhi target Zero Outstanding Piutang Negara pada tahun 2014, bertempat di Aula Lantai 4 Kanwil DJKN Banten menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan BUMN/BUMD dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh BUMN/BUMD pada Selasa (25/2).

Kepala Kanwil DJKN Banten selaku anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) senior Nur Purnomo, terlibat langsung dalam pengurusan piutang negara. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan bahwa pertemuan seperti ini dahulu diselenggarakan dalam rangka penetapan target pengurusan piutang negara, namun berbeda dengan kondisi saat ini. Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka pengembalian semua Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang dahulu diserahkan pengurusan oleh penyerah piutang kepada PUPN/DJKN.

Selanjutnya pemaparan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2013 terkait teknis proses pengembalian BKPN serta progres persiapan pengembalian BKPN oleh kepala Bidang Piutang Negara Kusmartono, didampingi oleh para Kepala KPKNL selaku narasumber, Pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil DJKN Banten serta dari pihak Penyerah Piutang sebanyak 38 perwakilan dari unsur-unsur BUMN/BUMD dan Non Perbankan di Wilayah Kerja Kanwil DJKN Banten. Acara sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta.

Banyak pertanyaan dari para peserta penyerah piutang yang pada intinya bertanya mengenai tindak lanjut dari pengurusan piutang negara setelah proses pengembalian, piutang BUMN/BUMD yang tidak lagi dipandang sebagai piutang negara. Pengelolaan piutang BUMN/BUMD tersebut diselesaikan dengan mekanisme pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat dan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan proses pengembalian BKPN yang ada pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Banten sudah selesai pada akhir semester I tahun 2014 dengan target sebanyak 4.251 BKPN akan diserahkan kepada penyerah piutang.


( Narasi: Agus Maisuri/Hellen, Foto: Ahmad Syarifudin; Bid. KIHI Kanwil DJKN Banten)
 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini