Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sukseskan E-Filing Sebagai Bukti Keprofesionalan Kemenkeu
N/a
Jum'at, 28 Februari 2014 pukul 14:00:18   |   2081 kali

Bali - Berakhirnya tahun 2013 menjadi agenda awal bagi seluruh pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara (Bali Nusra) selaku Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pengisian Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan 2013. Hadirnya e-filing sebagai layanan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan WP menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik menjadi fasilitas penting dan menarik, untuk itu Kanwil DJKN Bali Nusra mengadakan "Sosialisasi Tata Cara Pengisian SPT Tahunan 2013" yang dipaparkan oleh tim Kanwil DJP Bali pada Jumat (21/2) di Aula Kanwil DJKN Bali Nusra.

Acara diawali sambutan Kepala Bagian Umum Sumarsono yang mewakili Kakanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara. Selanjutnya acara tersebut dipandu oleh Aris selaku Kepala Seksi Penyuluhan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Bali. Penyampaian  SPT Tahunan melalui elektronik (e-filing), mengacu pada dasar hukum Undang-Undang 16 Tahun 2009 yang berisi tentang wajib pajak dalam menyampaikan SPT, dapat melalui manual dan pos maupun cara lain. Cara lain ini diimplementasikan dengan e-filing sesuai kemajuan teknologi.

Sebagai perbandingan dengan negara lain di Asia Tenggara, survey membuktikan bahwa pemanfaatan e-filing di Indonesia adalah yang terendah. Sehubungan dengan hal tersebut, ditahun 2014 Kemenkeu melalui Ditjen Pajak menjadikan e-filing sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU). Agar memiliki dasar hukum, e-filing dituangkan dalam PMK dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan kepada WP dan karena adanya tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Pelaksanaan e-filing dengan menggunakan website DJP untuk melaporkan SPT pada tahap awal membutuhkan e-Fin (electronic filling identification number) yang sifatnya rahasia. E-fin diberikan oleh kantor KPP terdekat melalui tiga tahapan. Pertama, proses permohonan e-fin dari WP dapat dilakukan kolektif dari unit kerja. Kedua, pembuatan atau registrasi account e-fin apabila telah memenuhi syarat. Ketiga, menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing dengan menggunakan user dan password yang diperoleh oleh masing-masing pegawai melalui email pribadi pegawai.

E-Filing pada dasarnya adalah untuk memudahkan WP dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Tahapan proses input data SPT Tahunan pada e-filing di sampaikan Aris dengan mengambil contoh langsung dari salah seorang pegawai kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara Yoga Sulistiono, sehingga peserta sosialisasi dapat melihat proses awal hingga tahap akhir dengan jelas dan selanjutnya dapat menyelesaikan kewajiban masing-masing untuk menyampaikan SPT Tahunan 2013.

“ Pelaksanaan Aplikasi e-filing merupakan salah satu IKU utama pada Ditjen Pajak, sehingga tidak heran bila petugas Kanwil Ditjen Pajak dengan gencar dan penuh semangat melakukan sosialisasi, memperkenalkan aplikasi e-filing kepada seluruh Kementerian/Lembaga baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat/Vertikal,” ungkap Aris. Pada tahun 2014, Ditjen Pajak secara keseluruhan menargetkan pelaporan SPT melalui e-filing sebesar 700.000 orang untuk seluruh Indonesia, untuk wilayah Provinsi Bali sejumlah 30.000 orang yang terdaftar memiliki account e-fin, serta target bagi WP yang menyampaikan SPT melalui e-filing sejumlah 20.000. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tubuh Kementerian Keuangan, mari kita turut serta sukseskan e-filing. Berikan teladan bagi Kementerian lain, dan tunjukan bahwa Kementerian Keuangan sungguh merupakan lembaga negara yang transparan, profesional, dan layak dibanggakan.(Tim KIHI/edited/p)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini