Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bahas Penyelesaian Pengurusan Piutang PDAM Way Irang
N/a
Jum'at, 28 Februari 2014 pukul 10:52:26   |   1305 kali

Metro, (25/02/2014). Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Metro bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu mengadakan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Penyelesaian Pengurusan Piutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Irang dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Timur, Lampung Utara dan Metro (25/2). Rapat Koordinasi tersebut membawa hasil positif bagi penyelesaian piutang PDAM/ yakni pihak Pemda bersedia menyelesaikan piutang PDAM berdasarkan proporsi hasil kesepakatan antar Pemda tanggal 31 Desember 2001.

Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Walikota Metro ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Kepala KPKNL Bandar Lampung, Kepala KPKNL Metro beserta jajarannya, sebagai perwakilan dari DJKN. Dari pihak Pemda dihadiri oleh Walikota Metro, Bupati Lampung Tengah, Direktur PDAM Lampung Timur, Ketua Komisi B DPRD Lampung Timur dan para pejabat di lingkungan Pemda. Rapat dibuka oleh Lukman Hakim, Walikota Metro dan dipimpin oleh Ischak Ismail, Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dengan sebelumnya mendengarkan pemaparan mengenai permasalahan dari piutang PDAM Way Irang dan tindak lanjutnya.

Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi di mana Ischak Ismail dan R.Zulfi Meidiansyah, Kepala KPKNL Metro sebagai moderator dari diskusi. Ahmad Pairin, Bupati Lampung Tengah dalam diskusi ini secara tegas menyatakan kesanggupan untuk membayar hutang sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan antara Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Lampung Tengah, Lampung Timur dan Metro tanggal 31 Desember 2001 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 56/LHP/XVIII.BLP/12/2013 tanggal 11 Desember 2013. Lukman Hakim menyatakan keberatan atas jumlah kapitalisasi, bunga dan denda yang terlalu besar dari jumlah Pokok Hutang yang diberikan dan akan meminta pemutihan Kapitalisasi, Bunga dan Denda. Kemudian A. Pairin dan Lukman Hakim sepakat bahwa hutang PDAM ini harus dibayar dan tidak menengok kebelakang dari peninggalan siapa hutang itu berasal.

Rapat Koordinasi ini menyepakati beberapa hal yakni Pihak Pemda Lampung Timur, Lampung Tengah dan Metro mengakui hutang sebesar Rp18.995.189.481,03 dan akan membayar Pokok Hutang serta Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10% dari pokok hutang melalui beban APBD masing-masing. Kesepakatan lainnya yakni Pemda ingin mengajukan pemutihan atau keringanan atas Kapitalisasi, Bunga dan Denda kepada Kementerian Keuangan. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara pihak DJKN dengan Pihak Pemda. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini