Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Bandung Serahkan 49 BKPN kepada 9 Penyerah Piutang
N/a
Jum'at, 28 Februari 2014 pukul 09:47:10   |   906 kali

Bandung – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melakukan serah terima Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang selama ini diurus oleh KPKNL/ Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Bandung kepada sembilan penyerah piutang/kreditor pada 21 Pebruari 2014 di ruang rapat KPKNL Bandung. Untuk tahap I, BKPN yang dikembalikan sebanyak 49 BKPN kepada sembilan penyerah piutang antara lain, PT BRI Sumbersari, PT Bank Jabar Banten Cabang Cimahi, PT Bank Jabar Banten Cabang Soreang, PT Sarana Jabar Ventura, PT. Pindad, PT Jasindo Cabang Bandung, PT. Askes Cabang Bandung, PT Dirgantara Indonesia, dan PT Banda Gara Reksa.

Acara penandatanganan serah terima dimaksud dihadiri wakil dari penyerah piutang dan Kepala Bidang Piutang Negara yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat yang berhalangan hadir. Acara dimulai oleh Kepala KPKNL Bandung Tedy Syandriadi yang memberikan paparan singkat tentang alasan atau latar belakang yang mendasari kegiatan pengembalian BKPN kepada penyerah piutang. Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2011 tanggal 25 September 2012 terkait perkara pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada intinya menyatakan bahwa piutang Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) bukan lagi menjadi piutang negara yang harus diserahkan pengurusannya kepada PUPN/DJKN.

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, dilakukan pengembalian pengurusan piutang negara yang telah diurus oleh KPKNL/PUPN berasal dari penyerahan BUMN, BUMD dan badan-badan usaha milik BUMN/BUMD kepada penyerah piutang/kreditor. Tata cara pengembalian pengurusan piutang negara dimaksud telah diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2013 tanggal 25 Nopember 2013. Selanjutnya, pengurusan piutang negara dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing penyerah piutang. Meskipun demikian, Tedy Syandriadi menambahkan untuk BKPN yang masih memiliki dokumen barang jaminan dan telah ditingkatkan menjadi hak tanggungan, KPKNL Bandung dengan tangan terbuka akan tetap melayani pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungannya. “Kerja sama tak akan terputus dengan adanya pengembalian BKPN ini,” ujarnya.

Jumlah BKPN yang akan dikembalikan KPKNL Bandung pada 2014 sebanyak 2.251 BKPN yang terdiri dari 1.994 BKPN perbankan dan 257 BKPN non perbankan. Dengan telah dikembalikannya 49 BKPN tersebut, maka realisasi yang telah dicapai sebesar 2,17 %. Pada Tahap II akan dikembalikan BKPN kepada empat penyerah piutang yaitu, PT BTN Cabang Bandung, PT BRI Cabang A.H. Nasution, PT BRI Syariah Cabang Bandung, dan PT Jamkrindo pada minggu IV Pebruari 2014 sebanyak 116 BKPN sehingga diharapkan akan terealisasi sebesar 7,33 %. Acara ditutup dengan ramah tamah dan ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini dan harapannya akan terus tetap berlanjut pada tema pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungannya. (Penulis: Wisratno Ekowi, foto : Kumara H/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini