Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen KN Hadiri Acara Sosialisasi UU ASN, BPJS Kesehatan, dan E-Filing
N/a
Jum'at, 28 Februari 2014 pukul 09:00:03   |   1098 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Hadiyanto beserta Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dody Iskandar dan pejabat Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta menghadiri acara sosialisasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Penerapan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing yang diadakan pada Rabu (26/2) dan bertempat di Aula Mezanin Gedung Juanda I. Acara ini dibuka oleh Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri yang diawali penyampaian laporan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Ahmad Badarudin. Dalam sambutannya, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa salah satu tujuan diadakannya sosialisasi adalah sebagai pemberian edukasi kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Saya menyambut baik dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, mengingat sebuah peraturan baru tidak akan terlaksana dengan maksimal apabila tidak disosialisasikan dengan baik,’’ ujarnya. Chatib juga menyampaikan bahwa sering kali kelemahan saat implementasi peraturan adalah kurangnya informasi atau interpretasi yang berbeda saat di lapangan. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi tentang UU ASN oleh pembicara Suprijo Kuspriyo Murdono sebagai Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara.

Pria yang akrab disapa Kus ini menjelaskan secara detil tentang isi dari UU ASN terbaru dimana inti dari penyusunan UU tersebut adalah merubah mindset dari comfort zone menjadi competitive zone dan menjadikan PNS lebih profesional dikaitkan dengan kode etik. Pada sesi tanya jawab, Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto mengajukan pertanyaan mengenai pengisian jabatan secara overlapping untuk pegawai yang akan pensiun serta batasan wewenang dan tanggung jawab pejabat Pelaksana harian (Plh) atau Pelaksana tugas (Plt).  Menjawab pertanyaan Hadiyanto, Kus menjelaskan bahwa pengisian jabatan oleh dua orang atau rangkap jabatan secara peraturan tidak diperkenankan, hal yang diperbolehkan adalah “magang jabatan” untuk periode transisi namun pejabat calon pengganti yang besangkutan tetap tidak memiliki wewenang dan tanggung jawab dari jabatan dimaksud. Terkait dengan batasan tanggung jawab dan wewenang Plh dan Plt sebuah jabatan, Plh dan Plt tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis mengingat status tersebut hanya bersifat sementara, dengan pertimbangan tersebut diharapkan pejabat penggantinya dapat segera diangkat.

Setelah selesai penyampaian materi UU ASN, acara dilanjutkan dengan materi selanjutnya yaitu penerapan program BPJS oleh narasumber Jeni Huhartini sebagai Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan. Dalam kesempatan tersebut wanita lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia ini menyampaikan bahwa dalam praktiknya mengelola sistem jaminan sosial, motif BPJS adalah nirlaba. Ia juga menjelaskan bahwa selain warga Indonesia, penduduk asing yang telah tinggal minimal enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS. Setelah itu diadakan sesi tanya jawab dan acarapun langsung dilanjutkan ke penyampaian materi berikutnya yaitu sosialisasi e-Filing.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany hadir memberikan sambutan dan mengawali sosialisasi. Dalam kesempatan itu Fuad berujar bahwa tujuan e-Filing adalah untuk kemudahan. “Tujuannya akan lebih baik buat kita, tetapi harus belajar dulu, disitu tantangannya,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa e-Filing berbeda dengan e-SPT karena e-Filing sudah berbasis teknologi informasi dan akan mempermudah proses penyampaian SPT bagi wajib pajak. Acara yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri ini pun diakhiri oleh sesi tanya jawab untuk teknis pelaksanaan pengisan E-Filing. (Putra - Danny)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini