Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Garansi Bank Dapat Digunakan untuk Lelang dengan Nilai Jaminan Mulai dari 50 Miliar
N/a
Kamis, 27 Februari 2014 pukul 09:58:56   |   2620 kali

Pontianak – Selain berupa uang jaminan, saat ini bentuk jaminan dapat berupa garansi bank dan dapat digunakan untuk lelang dengan nilai jaminan ≥ 50 miliar. Jaminan berupa garansi bank ini untuk mengakomodir perkembangan transaksi keuangan dan kebutuhan penyetoran jaminan dalam jumlah besar. Demikian salah satu poin dari perubahan Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2013 tentang Peubahan atas PMK Nomor 93 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang disampaikan Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Purnama T. Sianturi dalam acara Sosialisasi Kebijakan Lelang pada 25 Februari 2014 di Hotel Mercure, Pontianak, Kalimantan Barat.

“Bentuk Jaminan lelang ditentukan oleh penjual dapat berupa uang jaminan dan garansi bank untuk lelang dengan jaminan ≥ 50 miliar,” ujarnya menandaskan. Namun, lanjutnya, garansi bank tersebut dapat tidak diberlakukan pada lelang kayu dan hasil hutan lainya dari tangan pertama serta lelang non eksekusi sukarela atas barang bergerak selain kendaraan bermotor. Garansi bank yang dimaksud mempunyai syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu, diterbitkan oleh bank Badan Urusan Milik Negara (BUMN), berlaku sampai dengan 30 hari sejak lelang, dan harus diserahkan paling lambat lima hari kerja sebelum lelang untuk memberikan waktu kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)/balai lelang/pejabat lelang kelas II meminta konfirmasi secara tertulis kepada bank penerbit mengenai keaslian dan keabsahan garansi bank serta memuat beberapa klausul tertentu yang diberlakukan.

Selain itu, ia menyampaikan  di pasal 29 perubahan ini dalam hal objek barang berupa tanah dan/atau bangunan, peserta lelang wajib memberikan uang jaminan serta menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini disyaratkan dalam lelang karena NPWP diperlukan untuk mendukung tertib administrasi pembayaran pajak.  

Terkait perubahan PMK Nomor 106  lainnya, Purnama T Sianturi juga menyampaikan beberapa poin penting lainnya antara lain, dispensasi tempat pelaksanaan lelang telah dihapus, pembatalan lelang yang dulu hanya dapat dibatalkan dengan permintaan penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum namun saat ini lelang dapat dibatalkan dari putusan dari lembaga peradilan umum. “Jadi, yang dapat membatalkan lelang, selain dari permintaan penjual atau penetapan provisional juga dari seluruh lembaga peradilan dan bukan hanya peradilan umum saja,” tandasnya. Poin perubahan lainnya, urainya, yakni tentang perubahan nilai limit, penawaran lelang baik melalui email, internet maupun tromol pos, dan pembayaran lelang.

Mengenai pembayaran lelang, wanita peraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2007 ini menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 71 PMK Nomor 106 Tahun 2013 pembayaran lelang paling lama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang yang dalam peraturan sebelumnya hanya tiga hari kerja. Namun, dalam PMK ini, klausul tentang pengecualian jangka waktu pembayaran yang diberikan izin oleh Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan serta pernyetoran bea lelang yang dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah pelaksanan lelang dihapuskan.     

Dalam sosialisasi yang buka oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat Anugrah Komara dan dihadiri oleh seluruh stakeholders DJKN antara lain Kementerian/Lembaga (K/L), balai lelang, pejabat lelang kelas I dan II, Kepala Kanwil Perbendaharaan Kalbar, Kepala KPKNL Pontianak dan Singkawang serta Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Kalbar ini, Direktur Lelang menyampaikan secara komprehensif hal-hal terkait lelang mulai dari dasar hukum lelang, definisi, fungsi, dan jenis lelang serta pejabat lelang. Selain itu, wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Hukum dan Humas ini juga menjelaskan secara detail tentang hak dan kewajiban pembeli/peserta maupun penjual lelang serta prosedur lelang.

Selain itu, ia juga menyampaikan materi tentang PMK Nomor 159 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 159 Tahun 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II dan PMK Nomor 160 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 176 Tahun 2010 tentang Balai Lelang.

Sosialisasi ini dimoderatori oleh Kepala KPKNL Pontianak Samsuddin dan materi disampaikan oleh Direktur Lelang Purnama T. Sianturi yang didampingi oleh Kepala Subdirektorat Bina Lelang II Ida Novianti. Sosialisasi yang diikuti oleh ratusan peserta dari stakeholders DJKN ini berlangsung menarik. Para peserta menanyakan beberapa hal terkait kasus di lapangan. Salah satu peserta, Fadlan dari Kejaksaan Negeri Pontianak menanyakan apa yang harus dilakukan terkait lelang yang tidak laku-laku walaupun telah dilakukan sebanyak tiga kali lelang. Peserta dari Kepolisian Daerah Kalbar juga menanyakan terkait pengumuman lelang di koran apabila barang yang akan dilelang tidak materiil ataupun barang yang dilelang harganya tidak signifikan serta biaya untuk penilaan barang bergerak yang tidak ada pos anggarannya.

Beberapa peserta dari perbankan juga menyakan terkait penilaian tanah dan/atau bangunan untuk lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dengan nilai limit Rp300 juta. Sementara itu, peserta dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar menanyakan terkait honor tim penghapusan apakah ada dasarnya atau tidak. Semua pertanyaan dari peserta dijawab oleh Direktur Lelang dan Kasubdit Bina Lelang II secara tuntas. Terkait pertanyaan lelang Barang Milik Negara (BMN), pertanyaan peserta dijawab oleh Samsuddin dalam kapasitasnya sebagai Kepala KPKNL Pontianak. Usai memberikan sosialisasi kebijakan lelang kepada stakeholders eksternal DJKN, Direktur Lelang juga memberikan sosialisasi terkait kebijakan lelang kepada internal DJKN khususnya para pejabat struktural dan pejabat lelang kelas I di aula Kanwil DJKN Kalimantan Barat (Bend/Arifin-Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini