Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Terima Pembinaan dan Sosialisasi dari Kanwil Papua Maluku
N/a
Rabu, 26 Februari 2014 pukul 16:16:19   |   935 kali

Ambon - Salah satu tugas Kantor Wilayah yaitu pembinaan terhadap tugas dan fungsi Kantor Pelayanan yang berada di bawahnya. Bertempat di Gedung Keuangan Negara Ambon Lantai 4 (empat) aula lelang KPKNL Ambon Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua dan Maluku pada Selasa, 25 Februari 2014 melakukan sosialisasi terkait KEP-157/KN/2013 tentang Pembakuan Laporan Kinerja di lingkungan DJKN, Penilaian, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Acara tersebut dihadiri Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi (KIHI) Baru Gultom, Kepala Bidang Penilaian Ahid Iwanudin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal (KI) Herry Kusyanto, dan Kepala Seksi Penilaian II Wahidin dan semua pegawai KPKNL Ambon.

“Selama tahun 2013 KPKNL Ambon merupakan Kantor dengan peringkat satu dalam lingkup Kanwil Papua dan Maluku dalam menyampaikan laporan”, tutur Baru Gultom dalam sambutannya. Ia mengharapkan dengan adanya peraturan baru ini diharapkan KPKNL Ambon akan tetap konsisten serta dapat meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian laporan. Kemudian Kepala Seksi KI Herry Kusyanto memaparkan mengenai isi KEP-157/KN/2013. Ia menekankan bahwa aturan baru ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya KEP-27/PL/2002 yang bertujuan untuk lebih mempercepat alur pelaporan dan mengurangi pemakaian kertas (paperless) baik melalui aplikasi ataupun surat elektronis.

Herry juga mengingatkan bahwa adanya monitoring dari Kantor Pusat terhadap penyampaian laporan ini sehingga diharapkan setiap seksi yang bertanggung jawab dapat mengirimkan laporan dengan cara dan waktu yang telah ditetapkan. Selesai memaparkan KEP-157/KN/2013, Herry Kusyanto melanjutkan dengan PMK/168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.

Selanjutnya, Kepala Bidang Penilaian Ahid Iwanudin memaparkan mengenai kaji ulang laporan penilaian. Ia menjelaskan bahwa penilai yang bersifat independen dan memiliki kewenangan yang besar menyebabkan seorang penilai memiliki tanggung jawab yang besar. Oleh sebab itu perlu adanya kaji ulang laporan dalam rangka menjamin adanya quality assurance sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Selain itu untuk mengukur jumlah penilai perlu di adakannya profiling. Untuk mendapatkan penilai yang berkualitas ia mengharapkan adanya Focus Group Discussion (FGD) berupa sharing knowledge. Setelah itu Kepala Seksi Penilaian II Wahidin memaparkan mengenai SE-08/KN/2009 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian. Ia juga mengingatkan aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang ada di wilayah Provinsi Maluku yang jatuh tempo semester satu tahun 2014 untuk segera dikoordinasikan.

Dalam sosialisasi tersebut Kepala KPKNL Ambon Daniel Pelamonia bertindak sebagai moderator memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan tanya jawab. Salah satu peserta menanyakan kriteria seorang yang dapat diangkat menjadi penilai harus berpindidikan minimal sarjana sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal DJKN. Ahid menjawab bahwa dengan adanya tuntutan zaman mau tidak mau harus adanya peningkatan sehingga kita pun harus belajar, kepada Penilai yang sudah diangkat diberikan waktu lima tahun untuk menyelesaikan pendidikan sarjana. Acara ini ditutup oleh moderator dengan menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memberikan pembinaan dan mengapresiasi tinggi atas kegiatan ini. Kemudian ditutup dengan mengatakan “apa yang telah diterima harus bermanfaat untuk tugas ke depan yang lebih baik lagi”, ujarnya. (Angga-KPKNL Ambon)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini