Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
N/a
Selasa, 25 Februari 2014 pukul 15:36:03   |   4099 kali

Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Gorontalo bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Pratama Gorontalo mengadakan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi tahun pajak 2013, bertempat di aula KPKNL Gorontalo pada tanggal 24 Pebruari 2014 yang dihadiri oleh seluruh pegawai KPKNL Gorontalo.

Kurniawan Catur Andrianto, Kepala KPKNL Gorontalo, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini agar diikuti dengan baik dan dapat dilaksanakan atau ditindaklanjuti dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi tahun pajak 2013 melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), apabila ada hal-hal yang kurang jelas agar ditanyakan langsung ke narasumber atau petugas di KPP Pratama Gorontalo. 

Narasumber KPP Pratama Gorontalo, Adi Prana Pribadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak dan mendukung upaya peningkatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi (1770, 1770 S atau 1770 SS). Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun ini dilakukan dengan e-Filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Wajib pajak agar dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filling terlebih dahulu harus mendaftar sebagai wajib pajak e-Filling melaui website Direktorat Jenderal Pajak nanti akan memperoleh Electronic Filing Indentification Number (e-FIN), e-FIN ini merupakan data rahasia masing-masing wajib pajak sehingga diharapkan tidak memberitahukan ke pihak yang tidak berwenang. 

Program e-Filling,  Pak Adi biasa beliau disapa,  menyampaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki penghasilan hanya dari satu unit kerja, pasti pajak-pajaknya telah dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran sehingga di setoran pajaknya Nihil. Namun dalam pengisian SPT secara online, tetap harus dicantumkan nomor bukti pemotongan pajak yang dilakukan Bendahara Pengeluaran. Terkait hal tersebut Kepala KPKNL Gorontalo memberikan arahan agar Bendahara Pengeluaran mendata nomor bukti pemotongan pajak untuk disampaikan sebagai bahan pengisian SPT bagi seluruh pegawai.

Setelah acara tanya jawab acara sosialisasi penyampaian SPT Tahunan  PPh Wajib Pajak Orang Pribadi selesai dan Adi Prana Pribadi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor dan seluruh pegawai KPKNL Gorontalo yang telah bersedia memberikan waktu dan tempat untuk mengikuti acara sosialisasi ini. (Teks/Foto Yulianto)
 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini