Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pengembalian BKPN penyerahan Bank Jatim Cabang Pamekasan
N/a
Kamis, 20 Februari 2014 pukul 16:38:01   |   801 kali

Pemekasan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan telah melakukan penyerahan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) kepada Bank Jatim Cabang Pamekasan (selaku penyerah piutang) yang diserahkan pada Rabu, 05 Februari 2014 bertempat di Kantor Cabang Bank Jatim Cabang Pamekasan Jl. Panglima Sudirman No. 5, Pamekasan, sebagai tindak lanjut terhadap  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Adapun BKPN yang diserahkan sebanyak 50 BKPN sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor : BAST-01/WKN.10/KNL.05/2014 tanggal 05 Februri 2013 yang ditandatangani oleh Kepala KPKNL Pamekasan (Purwono) dan Kepala Cabang Bank Jatim Pamekasan (Sukirno) hadir juga pada acara tersebut, Syafril staff pada Bank Jatim, sedangkan dari KPKNL Pamekasan dihadiri oleh Ujang Ramli Indradi, Kepala Seksi Piutang Negara, Edi Sutanto,  Plt. Kepala Seksi Hukum & Informasi. Sebelum penandatangan Berita Acara Serah Terima BKPN, pihak Bank Jatim Cabang Pamekasan menyelesaikan tunggakan Biaya Administrasi (BIAD) Pengurusan Piutang Negara yang belum diselesaikan terhadap 14 (empatbelas) debitor yang dibayar pada 03 Febuari 2014. 

Pada akhir acara PT. Bank Jatim Cabang Pamekasan (Sukirno) mengucapkan terima kasih atas kerja samanya begitu pula sebaliknya Kepala KPKNL Pamekasan juga mengucapkan terima kasih kepada PT. Bank Jatim Cabang Pamekasan dan siap membantu apabila ada kendala di kemudian hari terkait Pengurusan Piutang Negara. (Tulisan & Foto : Alimuthayatsyah)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini