Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Undangan BRI dalam Rapat Pembahasan PMK 168 dan PMK 106
N/a
Kamis, 20 Februari 2014 pukul 15:28:50   |   1228 kali

Kupang - PT BRI (Persero) Tbk merupakan salah satu penyerah piutang Negara yang cukup besar maupun pengguna jasa lelang yang potensial bagi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Kupang. Terkait dengan telah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Piutang Negara dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Lelang, maka PT BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Denpasar, mengadakan Rapat/Workshop pembahasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 168/PMK.06/2013 tentang Tatacara Pengembalian Piutang yang berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan usaha Milik umum (BUMN/BUMD). dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/BUMD, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dengan mengundang Kepala KPKNL Kupang selaku pemateri/narasumber. Rapat/Workshop secara khusus diperuntukkan  oleh PT  BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Denpasar untuk kantor-kantor cabang dan cabang pembantu BRI yang berada di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu 12 (dua belas) Kepala Kantor Cabang BRI berikut cabang pembantu di bawahnya, di Hotel Swiss-Belinn Kristal Kupang, Senin 17 Pebruari 2014.

Rapat dibuka oleh Adi Sulistiyono, Group Head RBKB PT BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Denpasar. Dalam sambutannya, Adi Sulistiyono menyampaikan harapannya agar nantinya teknis pengembalian piutang dari KPKNL kepada BRI dapat lebih dipahami sehingga dapat memperlancar proses pengembalian tersebut. Terkait dengan rencana kerja BRI untuk pelaksanaan lelang tahun 2014, pihaknya juga mengharapkan agar perubahan-perubahan yang ada dalam petunjuk pelaksanaan lelang dapat diketahui lebih awal sehingga ketika lelang diajukan kepada KPKNL tidak ada lagi kekurangan-kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi.

Kepala KPKNL Kupang Syamsudin, dibantu oleh Kepala Seksi Piutang Negara  Dwi Riskon, memaparkan secara ringkas dan sistematis mengenai tata cara pengembalian piutang sesuai ketentuan dalam PMK 168. Syamsudin menjelaskan bahwa KPKNL Kupang telah melakukan persiapan untuk proses pengembalian tersebut, yaitu  melakukan inventarisasi, verifikasi jumlah BKPN dan nilai piutang pada setiap BKPN, dan data dokumen barang jaminan, dan terakhir telah melakukan rekonsiliasi data dengan hampir semua cabang BRI. “Dari hasil rekonsiliasi tersebut, terdapat permasalahan di antaranya masih terdapat perbedaan jumlah BKPN antara KPKNL dengan cabang BRI tertentu, dan perbedaan saldo utang untuk BKPN tertentu. Sedangkan untuk data barang jaminan, relatif tidak ada perbedaan, karena dokumen-dokumen asli barang jaminan umumnya masih ada di pihak BRI”, ungkap Syamsudin. Pada sesi tanya jawab dan pembahasan yang berlangsung hangat, disimpulkan untuk melakukan rekonsiliasi ulang dengan masing-masing kantor cabang, dengan waktu yang ditetapkan kemudian sesuai waktu yang disepakati.

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Kupang Suwadi, dengan topik bahasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Suwadi menjelaskan perubahan-perubahan penting dalam PMK 106, di antaranya adanya keharusan penggunaan hasil penilaian dari penilai ekternal/publik sebagai dasar penetapan nilai limit untuk barang dengan nilai limit Rp 300 juta ke atas (khususnya untuk Lelang Pasal 6 Hak Tanggungan), pembeli lelang berupa tanah dan/atau bangunan wajib memiliki NPWP, penjualan obyek lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah dan/atau bangunan hanya dapat ditawarkan dalam 1 (satu) paket jika terletak dalam satu hamparan/bersisian, jangka waktu pembayaran lelang oleh pembeli menjadi 5 (lima) hari kerja setelah lelang dari sebelumnya yang hanya 3 (tiga) hari kerja, lelang melalui surat elektronik (email)/tromol pos, dan ketentuan tentang pemberian dispensasi lelang telah dihapus (obyek lelang harus dilelang oleh KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi tempat barang berada). Setelah pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dengan  antusiasme peserta untuk bertanya terlihat cukup tinggi dan berbobot. Dari serangkaian pertanyaan dan pernyataan peserta, ada keberatan dengan adanya ketentuan menyangkut kewajiban penggunaan penilai ekternal, dengan alasan adanya penambahan biaya, batas nilai limit Rp 300 juta untuk harga saat ini sangat rendah,  perusahaan jasa penilai yang masih terbatas/hanya di kota-kota besar saja, keengganan penilai eksternal untuk melayani sampai ke daerah-daerah, dan kendala waktu, padahal di sisi lain penaksir internal perbankan juga cukup punya kompetensi untuk melakukan penilaian. Selain permasalahan tersebut, mengemuka juga pertanyaan terkait sulitnya penyelesaian eksekusi pengosongan yang menyebabkan pembeli tidak dapat menguasai barang yang dibelinya. Atas permasalahan ini, Suwadi menjelaskan bahwa ketentuan baru ini dibuat untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemiliki barang jaminan, bahwa barang dijual dengan nilai limit yang didasarkan pada hasil penilaian oleh penilai publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan, dan mengurangi potensi gugatan mengenai harga lelang/nilai limit. “Terkait dengan pengosongan, karena menyangkut institusi lain, apakah berupa penetapan atau melalui gugatan, maka kita tetap ikuti ketentuan yang ada. Sebelum proses penawaran lelang kita mulai, penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh mengetahui apa yang akan ditawar olehnya termasuk salah satunya adalah resiko pengosongan, jadi kami menjual lelang apa adanya/as is” tandas Suwadi.

Sebelum rapat/workshop diakhiri, Adi Sulistiyono mewakili pihak BRI menyampaikan terima kasih kepada KPKNL atas kesediaannya selaku narasumber, dan mengharapkan pemaparan yang telah disampaikan dapat menjadi masukan bagi pihaknya, khususnya terkait permohonan lelang, dalam menyiapkan dan menetapkan rencana lelang pada tahun 2014.
(Teks/foto: komangekadiana)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini