Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pengembalian Pengurusan Piutang Negara Bukan Akhir Dari Segalanya
N/a
Rabu, 19 Februari 2014 pukul 17:31:20   |   1183 kali

Banda Aceh - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengadakan Rapat Kerja pada 18 Pebruari 2014, bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Aceh. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh sekaligus Ketua PUPN Cabang NAD. “Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara No. 77/PUU-IX/2011, dinyatakan piutang negara yang berasal dari penyerahan BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah - red) bukan lagi merupakan piutang negara, sehingga pengelolaan piutangnya sesuai mekanisme korporasi”, ujar Joko Prihanto saat membuka Rapat Kerja yang dihadiri oleh anggota PUPN dari unsur Kementerian Keuangan, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah serta Penyerah Piutang baik dari Perbankan maupun Non Perbankan.

Dengan adanya Putusan MK tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/PMK.06/2013 yang mengatur tentang tata cara pengembalian pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan BUMN/D. Pemaparan PMK tersebut dilakukan oleh  Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Banda Aceh sekaligus Sekretaris PUPN Cabang NAD, Rofii Edy Purnomo. Ketentuan dan aturan yang tertuang dalam PMK disampaikan dengan jelas dan terstruktur oleh Rofii Edy Purnomo, diantaranya (i) PUPN Cabang mengembalikan pengurusan piutang yang telah diserahkan kepada Penyerah Piutang dengan menerbitkan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara (SP3N) dan dilanjutkan dengan pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), (ii) pengurusan piutang negara yang dikembalikan meliputi BKPN BUMN/D yang masih aktif diurus oleh PUPN Cabang dan BKPN BUMN/D yang sudah dinyatakan sebagai piutang yang sementara belum dapat ditagih (PSBDT), (iii) pengembalian BKPN akan dilaksanakan oleh KPKNL kepada Penyerah Piutang dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditanda tangani oleh Kepala KPKNL dan pimpinan Penyerah Piutang, (iv) terkait penanganan gugatan, dalam hal terdapat gugatan terhadap PUPN/DJKN terkait pengurusan piutang negara sebelum BKPN dikembalikan, penanganan perkara tetap dilaksanakan oleh DJKN dan tetap berkoordinasi dengan Penyerah Piutang, serta (v) terkait piutang yang penyerahannya berasal dari BUMN/D atau badan-badan usaha yang dimiliki BUMN/D yang menyalurkan dana dari instansi pemerintah melalui pola channeling dan risk sharing, tetap diurus PUPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir pemaparan, Rofii Edy Purnomo menyampaikan kesimpulan Rapat Kerja PUPN Cabang NAD dengan para Penyerah Piutang, “telah disepakati bersama mengenai mekanisme pengembalian pengurusan piutang dan akan segera dilaksanakan, mohon petunjuk dan arahan Bapak lebih lanjut”, ujar pria yang hobi badminton ini.

Selanjutnya Joko Prihanto meminta kepada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Aceh untuk terus berkoordinasi dengan seluruh penyerah piutang pada wilayah kerjanya sehingga pengembalian pengurusan piutang dapat berjalan dengan lancar dan selesai tahun 2014 ini. “Dengan pengembalian pengurusan piutang ini, bukan berarti akhir dari segalanya, karena masih banyak pelayanan yang dapat kami berikan kepada pihak Penyerah Piutang, diantaranya jika BUMN akan meningkatkan proses pengurusan piutangnya dapat mengajukan permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap barang jaminan yang telah diikat Hak Tanggungan melalui KPKNL”, ucap pria yang mempunyai motto “dengan kerja ikhlas semua akan berjalan lancar” sekaligus menutup Rapat Kerja ini. (Narasi: Budi Hardiansyah, Foto: Dedy Widia Hananto)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini