Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Melalui Sosialisasi Kebijakan Lelang Tingkatkan Pemahaman Stakeholder
N/a
Rabu, 19 Februari 2014 pukul 17:19:21   |   907 kali

Pekanbaru - Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) menyelenggarakan “Sosialisasi Kebijakan Lelang Kepada Stakeholder” pada Selasa (18/2) bertempat di ruang Balairung I Hotel Pangeran, Pekanbaru. Hadir sebagai narasumber utama yaitu Direktur Lelang DJKN Purnama T. Sianturi beserta  Kurang lebih 140 orang peserta yang berasal dari kalangan perbankan, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), Sekretariat Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Pejabat Lelang Kelas II, perwakilan Balai Lelang, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJKN RSK.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN RSK Lukman Effendi mengajak para peserta sosialisasi untuk mengetahui tentang detail lelang dengan sebaik-baiknya, “Gunakan acara ini untuk menggali sebanyak mungkin informasi tentang pelaksanaan lelang.” Disamping itu Lukman juga menyampaikan refleksi pelaksanaan lelang di wilayah Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau dalam kurun waktu tahun 2000 s.d. 2012 yaitu , sementara untuk tahun 2013

Sosialisasi ini adalah sosialisasi tentang kebijakan lelang yang pertama kali diselenggarakan pada tahun 2014 dimana Purnama, selaku narasumber, menjabarkan produk-produk hukum terkait lelang yang dihasilkan pada akhir tahun 2013, yaitu PMK Nomor: 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, PMK Nomor 159/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor: 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II, PMK Nomor: 160/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor: 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang, dan PMK Nomor: 45/PMK.06/2013 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Balai Lelang.

Direktur Lelang pada pemaparannya menekankan pada pasal-pasal yang mengalami perubahan serta latar belakang dilakukannya perubahan atas pasal-pasal dimaksud. Salah satu diantaranya adalah pada PMK Nomor 106/PMK.06/2013 pasal 36 ayat (4) dan ayat (6) yang menyatakan bahwa penentuan harga limit adalah oleh Penilai sedangkan pada peraturan yang lama menyebutkan bahwa penentuan harga limit dilakukan oleh Pemilik Barang. Perubahan ini bertujuan untuk memitigasi terjadinya gugatan kepada KPKNL maupun Pejabat Lelang Kelas II karena melelang barang dengan harga limit yang tidak wajar. “Nilai limit yang merupakan titik kritis dalam sebuah lelang harus ditentukan oleh pihak yang independen dan berkompeten, dalam hal ini pihak tersebut adalah Penilai,” tegas Purnama.

Simultan dengan berjalannya acara sosialisasi di dalam ruangan, Kanwil DJKN RSK juga menyediakan stan bazar yang mengakomodasi stakeholders termasuk masyarakat luas yang hendak menanyakan atau butuh bantuan dalam hal terkait pengelolaan kekayaan negara, penilaian, lelang, dan piutang negara. Stan-stan ini didirikan di depan ruangan penyelenggaraan dengan dijaga oleh pegawai yang kompeten di bidangnya. Adanya stan bazar telah menjadi ciri khas Kanwil DJKN RSK dalam berbagai acara.

Setelah acara selesai, Direktur Lelang mengunjungi Kanwil DJKN RSK dalam rangka memberikan sosialisasi tentang lelang dalam lingkup internal DJKN. (Noviana C.S./Timothée K.M.)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini