Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Diklat yang Sesuai dengan UU ASN
N/a
Rabu, 19 Februari 2014 pukul 15:03:09   |   3096 kali

Jakarta - Setelah Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan Desember 2013 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani UU Nomor 4/2014 ini pada 15 Januari 2014. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Ada beberapa substansi yang diatur dalam UU  ini, diantaranya ditegaskan bahwa ASN adalah sebuah profesi. Imbas dari penetapan ASN sebagai sebuah profesi adalah perlu adanya asas, nilai dasar, kode etik dan perilaku, serta pengembangan kompetensi. Kompetensi sebagai salah satu syarat dari Undang-Undang ini perlu terus dijaga dan dikembangkan. Kompetensi akan menjadi tolok ukur kualitas ASN. Tanpa adanya pengembangan kompetensi yang memadai, kualitas ASN perlu dipertanyakan dan ditakutkan akan berefek pada kinerja organisasi.

Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK) bekerja sama untuk seoptimal mungkin menyelenggarakan diklat yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi serta tuntutan UU ASN. Demikian disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat KNPK Rahadi saat membuka Diklat Teknis Substantif Spesialisasi (DTSS) Pejabat Lelang dan DTSS Penilaian Minyak dan Gas Bumi di Pusdiklat KNPK, Selasa (18/02). "Perlu adanya diklat yang mampu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai sesuai dengan tuntutan UU ASN," tegas Rahadi.

Sebagai bentuk tindak lanjut, di tahun 2014 ini pelaksanaan diklat di Pusdiklat KNPK memiliki aturan yang diperketat, adanya ujian kelulusan, dan pemberlakuan serangkaian aturan baru yang mendukung terciptanya diklat yang baik. Sebelumnya, Kepala Subbidang Penyelenggaraan II Marianto melaporkan pelaksanaan kedua diklat tersebut. DTSS Pejabat Lelang dilaksanakan sejak tanggal 18 Februari sampai dengan 21 Maret 2014 dan diikuti oleh 30 peserta. Sedangkan DTSS Penilaian Minyak dan Gas Bumi berlangsung 4 hari dari tanggal 18-21 Februari dengan jumlah peserta 30 orang. Pusdiklat KNPK kini telah memiliki standardisasi layanan berupa ISO 9001 : 2008. Dengan adanya standar layanan, pelaksanaan diklat menjadi lebih terjamin. Beberapa hal diperbaiki demi meningkatkan pelayanan kepada peserta diklat. Di antaranya, adanya formulir keluhan yang bisa disampaikan setiap hari. "Dengan adanya formulir ini, ketidaknyamanan selama diklat bisa kami tindaklanjuti dan evaluasi setiap hari, tidak lagi dilakukan tiap akhir pelaksanaan diklat," jelas Marianto.
 

DTSS Penilaian Minyak dan Gas Bumi
Seusai pembukaan dan pengarahan, 30 peserta DTSS Penilaian Minyak dan Gas Alam mengikuti materi pertama yaitu Konsep Dasar Penilaian Minyak dan Gas Bumi. Matari ini dibawakan oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan Sumber Daya Alam Kantor Pusat DJKN Indra Safri. Indra mengenalkan konsep dasar dimulai dari peran Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia. "Minyak dan gas bumi secara implisit merupakan kekayaan negara," terang Indra memulai materi. Diklat yang akan dilaksanakan empat hari ini akan menyuguhkan materi seputar dasar-dasar penilaian minyak dan gas bumi dari para pakar dan praktisi di penilaian sumber daya alam. (QR)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini