Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Ketua PUPN Cabang Sulawesi Utara mengharapkan Sinergi dan Kontribusi Positif dalam Melakukan Pengurusan Piutang Negara
N/a
Selasa, 18 Februari 2014 pukul 17:20:28   |   1026 kali

Manado - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp 1960 adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang bertugas untuk melaksanakan pengurusan piutang negara. Demikian awal sambutan yang disampaikan oleh Mahmudsyah Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) yang juga menjabat sebagai Ketua PUPN Cabang Sulawesi Utara pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota PUPN Cabang Sulawesi Utara dari unsur kejaksaan, M. Teguh Basuki, dan dari unsur Pemerintah Daerah, Marlone Marsyl Sendoh, pada 5 Februari 2014 di Ruang Rapat Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Dihadiri oleh segenap anggota PUPN Cabang Sulawesi Utara, acara pengambilan sumpah ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KM/2013 tanggal 10 Desember 2013.

Lebih lanjut dikemukakan oleh Kakanwil DJKN Suluttenggomalut mengenai perubahan yang terkait dengan Piutang Negara yaitu dengan diterbitkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi No.77/PUU-X/2012 tanggal 15 September 2012 yakni PUPN/DJKN tidak berwenang mengurus piutang yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D). Sebagai tindaklanjut dari Keputusan MK tersebut saat ini . PUPN Cabang Sulawesi Utara sedang melakukan proses pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang berasal dari BUMN/D. Dengan adanya keputusan tersebut terjadi perubahan yang signifikan dalam proses pengurusan piutang negara, oleh karena itu harus lebih fokus untuk melakukan pengurusan piutang negara dari instansi pemerintah/lembaga negara baik pemerintah pusat maupun daerah.

Saat ini jumlah debitur instansi pemerintah yang diurus oleh PUPN cabang Sulawesi Utara sebanyak 1376 BKPN. Untuk tahun 2014 Kantor Pusat DJKN telah menetapkan PNDS sebesar Rp3 miliar, biaya administrasi (biad) sebesar Rp297 juta yang akan dirinci keempat Cabang PUPN yang ada di Wilayah Suluttenggomalut yakni, PUPN cabang Sulawesi Utara, PUPN Cabang Sulawesi Tengah (Palu), PUPN cabang Gorontalo dan PUPN cabang Maluku Utara (Ternate). Khusus untuk PUPN Cabang Sulawesi Utara target PNDS yang  diemban tahun 2014 sebesar 2 miliar.

Di akhir sambutannya, Mahmudsyah berharap agar semua unsur dalam PUPN cabang Sulawesi Utara dapat bersinergi dan berkonstribusi positif untuk membantu PUPN Cabang Sulawesi Utara dalam melakukan pengurusan piutang negara serta harus lebih aktif dalam melakukan penggalian potensi Piutang Negara yang ada.(teks: Nela Pratiwi, foto: Setyo Widodo)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini