Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Adakan Diskusi dengan Direktorat Lelang
N/a
Selasa, 18 Februari 2014 pukul 08:57:40   |   984 kali

Batam  – Dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 106/PMK.06/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Menyadari pentingnya keberhasilan implementasi perubahan peraturan lelang tersebut di lapangan khususnya di Propinsi Kepulauan Riau, Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan kunjungan dan dikusi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam terkait efektifitas dan peningkatan pelayanan lelang setelah diberlakukannya peraturan dimaksud. Acara dilaksanakan pada hari Kamis (13/02) bertempat di KPKNL Batam, Jl. Engku Putri Batam Centre.

Hadir dalam acara diskusi ini antara lain Kasubdit Bina Lelang II DJKN Ida Novianti dan staf. Sedangkan KPKNL Batam dihadiri oleh Kepala Kantor, Abdul Malik serta seluruh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Batam yaitu Deddy Christanto, Yuli Widayat, Ramson Damanik, Risyoto, Dolok Simamora, dan Irwan Kusuma. Acara diskusi juga sempat dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, Lukman Effendi yang disaat bersamaan sedang melakukan kunjungan kerja ke Batam.

Diskusi yang diawali dengan pemaparan PMK Nomor 106/PMK.06/2018. Dibandingkan dengan PMK sebelumnya, setidaknya terdapat 13 (tiga belas) perubahan penting yang  perlu mendapat perhatian dan juga terdapat aturan yang merupakan hal baru antara lain mengenai adanya garansi bank jaminan penawaran lelang, penawaran lelang (melalui e-mail, tromol pos atau internet) dan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang, serta penghapusan dispensasi tempat lelang. Ida menjelaskan bahwa adanya perubahan peraturan ini membuat lelang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum. Hal lainnya yang menjadi semangat dilakukannya perubahan peraturan lelang tersebut adalah mengikuti perkembangan kebutuhan dan perkembangan saat ini khususnya teknoligi informasi.

Beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi ini antara lain yaitu pertama, adanya keinginan bahwa praktek lelang yang memanfaatkan teknologi informasi dunia maya selain harus mudah diaplikasikan juga harus terjamin keamanannya. Quality assurance sistem yang digunakan harus lulus uji oleh pihak yang kompeten sehingga tidak menambah permasalahan baru dalam pelaksanaan lelang. Kedua, wilayah kerja KPKNL Batam yang berada di jalur lalu lintas barang antar pulau dan antar Negara yang sangat padat menyebabkan banyaknya barang rampasan dan perlakukan dari instansi berwenang ternyata berbeda untuk objek barang yang pada dasarnya sama, ada yang dimusnahkan dan ada juga sebagian besar lainnya dilakukan lelang yang ternyata adalah barang palsu sementara undang-undang pada dasarnya melarang untuk dilakukan jual beli terhadap barang yang palsu tersebut. Ketiga, rencana lelang atas barang-barang yang dimohonkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam/Otorita Batam) yang berasal dari penertiban berupa tiang-tiang besi reklame dimana penertiban tersebut dilakukan karena menyalahi lokasi yang diizinkan, izin habis, dan sebagainya. Mengacu pada aturan BP Batam bukanlah instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan, barang-barang tersebut saat ini juga tidak dalam status sengketa karena tidak ada pihak yang melakukan klaim meski penertiban sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Seandainya dilakukan lelang juga perlu dasar hukum dan penegasan terkait kategori jenis lelang yang dilaksanakan dan pemohon lelang yang berwenang.

Diskusi berlangsung cukup menarik dan diikuti antusias oleh seluruh peserta sampai dengan selesai. “Berbagai pertanyaan, pernyataan, masukan, dan pengalaman di lapangan yang cukup menarik tersebut menjadi masukan sangat berharga bagi Kantor Pusat DJKN untuk perbaikan regulasi dan pelayanan lelang”, jelas Ida Novianti sebelum acara ditutup oleh Kepala KPKNL Batam. (Teks : Ramson Damanik, Foto : Ferdinandus – KPKNL Batam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini