Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Door To Door ke Perbankan untuk Penggalian Potensi Lelang
N/a
Selasa, 18 Februari 2014 pukul 08:56:48   |   982 kali

Pontianak - Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2014, Ahmad Fananie, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Singkawang didampingi oleh Hendrawan Yudhie, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I pada Bidang Lelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Barat melaksanakan kunjungan dalam rangka penggalian potensi lelang ke kantor-kantor perwakilan atau cabang bank BUMN/BUMD dan bank swasta nasional yang berkedudukan di Pontianak. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan frekuensi lelang, khususnya Lelang Hak Tanggungan yang selama ini di wilayah kerja KPKNL Singkawang dinilai masih rendah tingkat pelaksanaannya.

Kantor-kantor perwakilan atau kantor cabang bank BUMN/BUMD dan bank swasta nasional yang dikunjungi adalah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Pontianak, PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Cabang Pontianak, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. RCR Surabaya – Sub Area Pontianak, PT. Bank Panin Tbk. Cabang Pontianak dan PT. Bank Kalbar Pusat Pontianak.  Kegiatan yang dikemas dalam bentuk presentasi untuk memperkenalkan produk layanan lelang tersebut mendapatkan tanggapan yang  positif dari masing-masing bank. Salah satu tanggapan positif antara lain datang dari  Wisnu Agus Prijanto, Kepala Cabang PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pontianak yang menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi aset-aset yang sudah siap untuk diangkat atau dilaksanakan pelelangan, “Untuk permulaan akan ada sekitar 30 sampai dengan 50 debitur ” ungkapnya.

Perihal alasan kegiatan penggalian potensi lelang tersebut ditujukan kepada kantor-kantor cabang utama bank Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) atau bank swasta nasional yang berkedudukan di Pontianak,  Fananie mengungkapkan: “Hal ini mengingat sebagian besar kantor bank yang ada di wilayah kerja KPKNL Singkawang umumnya adalah kantor bank cabang pembantu di mana untuk proses pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan sebelum permohonan lelang diteruskan ke KPKNL harus melalui prosedur internal yang berlaku di masing-masing bank, salah satu prosedur dimaksud antara lain adalah perlunya kantor cabang pembantu terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari pihak manajemen kantor pusat atau kantor cabang utama. Hal itu sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian pihak bank yang bertujuan untuk menghindari kesalahan yang dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum setelah lelang di laksanakan”.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini di kantor cabang utama dan kantor pusat bank BUMN/BUMD atau bank swasta nasional di Pontianak, Fananie mengharapkan prosedur dan proses Lelang Hak Tanggungan menjadi lebih dipahami oleh mereka. “Selanjutnya diharapkan akan berpengaruh dalam proses percepatan pemberian rekomendasi Lelang Hak Tanggungan yang diajukan oleh kantor-kantor cabang pembantu di bawahnya. Dengan demikian pengajuan permohonan Lelang Hak Tanggungan ke KPKNL  dapat segera dilakukan sehingga pada gilirannya frekuensi pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan di KPKNL Singkawang akan semakin meningkat” pungkasnya.  (Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Singkawang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini