Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tingkatkan Kompetensi Penilai dengan Ikuti Penyegaran Peraturan Penilaian
N/a
Senin, 17 Februari 2014 pukul 19:34:18   |   828 kali

Batam  – Untuk meningkatkan kemampuan Para Penilai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) melakukan kegiatan Penyegaran Peraturan di Bidang Penilaian Tahun Anggaran 2014 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Kamis (13/02) ini diikuti oleh 18 orang pegawai KPKNL Batam yang dalam sehari-hari melaksanakan tugas terkait dengan penilaian dan pengelolaan kekayaan Negara.

Pada acara pembukaan, Kepala KPKNL Batam Abdul Malik mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi pegawai DJKN khususnya KPKNL Batam dalam menguasai pengetahuan yang terkait dengan penilaian. “Penilaian adalah gabungan antara ilmu pengetahuan dan seni dalam mengestimasi nilai dari sebuah kepentingan yang terdapat dalam suatu properti, hal ini antara lain memberi makna bahwa penguasaan dan peningkatan pengetahuan sangat berperan untuk menghasilkan nilai aset yang berkualitas”, jelas Malik kepada para pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut. Lebih lanjut pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala KPKNL Malang tersebut menambahkan bahwa melalui kegiatan penyegaran ini para pegawai atau penilai diharapkan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam penilaian sehingga semakin hari kualitas nilai yang dihasilkan semakin baik yang akan bermuara kepada kepuasaan para pemohon dan para pemangku kepentingan atas nilai yang dihasilkan oleh para Penilai DJKN/KPKNL.

Kegiatan penyegaran ini diisi dengan pemaparan berbagai peraturan penilaian yang dilakukan oleh Tim dari Bidang Penilaian Kanwil DJKN RSK antara lain Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan/Surat Edaran Direktur Jenderal kekayaan Negara terkait Penilaian Barang Milik Negara Dalam Rangka Pemanfaatan, Penilaian Barang Tegahan Bea dan Cukai, Penilaian Material Bongkaran, Penilaian Kapal, serta materi Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik atas Tanah dan atau Bangunan. Tidak ketinggalan rencana kerja penilaian tahun 2014 dan peraturan terbaru terkait penilaian yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.6/2014 tentang Penilaia Internal di Lingkungan DJKN juga dipersentasikan untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap pegawai mengenai hak, kewajiban, kewenangan serta peran yang dapat diambil oleh seorang Penilai Internal DJKN. Untuk memperdalam materi dilakukan diskusi dan tanya jawab yang diikuti para peserta dengan antusias.

Kepala Kanwil DJKN RSK, Lukman Effendi dalam pengarahannya sebelum menutup kegiatan antara lain mengharapkan agar ilmu pengetahuan yang telah diperoleh perserta dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para stakeholders. Didampingi Kepala KPKNL Batam, pria penggemar olahraga bulutangkis ini juga meminta agar seluruh penilai dan pegawai di jajaran Kanwil DJKN RSK aktif dan menunjukkan kemampuan, jangan hanya sekedar follower tapi harus kreatif dan inovatif. “Kita harus berkerja untuk mencapai di atas target dan menyiasati peningkatan pelayanan dengan meningkatkan kemampuan dan bisa memberikan solusi serta terobosan”, tegasnya. (Teks: Ramson Damanik, Foto: Ferdinandus – KPKNL Batam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini