Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Gandeng Anggota PUPNC dan Sosialisasikan PMK 168
N/a
Senin, 17 Februari 2014 pukul 09:43:08   |   908 kali

MATARAM - Bertempat di Hotel Santika Mataram, Rabu (12/02) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/PMK.06/2013 kepada penyerah piutang  di wilayah Pulau Lombok. Dalam kegiatan tersebut, KPKNL Mataram mengajak serta kelima anggota Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Nusa Tenggara Barat (PUPNC NTB) untuk mengikuti acara sosialisasi ini.

PMK 168 sendiri mengatur tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Negara Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/D. Terbitnya PMK ini merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 Tahun 2011 yang mengamanatkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengembalikan pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan BUMN/D kepada masing-masing penyerah piutang.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala KPKNL Mataram sekaligus Ketua PUPN Cabang NTB Syukri Asyhadhy menyegarkan kembali ingatan para peserta sosialisasi tentang sejarah penyerahan piutang BUMN/BUMD kepada Panitia Urusan Piutang Negara hingga terbitnya putusan MK Nomor 77 tahun 2011 tersebut. Dalam kurun waktu selama ini, PUPNC NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai puluhan miliar yang telah diserahkan kembali kepada penyerah piutang. Sesuai amanat PMK 168 ini, Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang akan dikembalikan kepada BUMN/BUMD perbankan/non perbankan berdasarkan data seksi Hukum dan Informasi secara keseluruhan berjumlah sekitar 1.500 berkas dengan nilai. Dalam kesempatan itu, Syukri yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Piutang Negara di Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, juga memperkenalkan seluruh anggota PUPN Cabang NTB, yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah, unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, dan unsur Kementerian Keuangan.

Dalam Pemaparan berikutnya yang disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Sutarni, dijelaskan secara gamblang mengenai tata cara pengembalian piutang negara berdasarkan PMK tersebut. Sutarni menjelaskan pihaknya telah melakukan kegiatan-kegiatan sebelum proses pengembalian, di antaranya melakukan inventarisasi, verifikasi jumlah BKPN, nilai piutang pada setiap BKPN dan data terkait lainnya. KPKNL Mataram juga telah menyelesaikan inventarisasi, verifikasi data dokumen barang jaminan, dan terakhir melakukan rekonsiliasi data dengan penyerah piutang.

Sutarni menambahkan, KPKNL Mataram berencana semua pengembalian BKPN ditargetkan akan selesai paling lambat akhir Maret tahun ini. Untuk itu, Ia mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak terkait, terutama penyerah piutang. “Kita doakan kegiatan pengembalian nantinya akan berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Timbul Tamba, anggota PUPN Cabang NTB yang berasal dari unsur Kejaksaan menyampaikan materinya tentang peranan kantor pengacara negara dalam upaya penyelesaian penanganan perkara perdata dan tata usaha negara mewakili BUMN/BUMD. Dalam paparannya, pria yang sehari-harinya menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kepala Kejaksaan Tinggi NTB ini menyampaikan beberapa tugas pokok dan fungsi Kantor Pengacara Negara yang di antaranya memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Timbul berharap, peserta sosialisasi yang sebagian besar dari BUMN/BUMD perbankan bisa "melek" hukum apabila nantinya terdapat perkara hukum dalam proses pengurusan piutang tersebut.

Dalam penutupan acara yang berlangsung hangat tersebut, Syukri menegaskan, meski kerja sama yang selama ini terjalin baik dalam pengurusan piutang BUMN/BUMD harus diakhiri, namun kerja sama di bidang lain tetap bisa dilanjutkan. “Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin. Dalam hal pengurusan piutang memang kerja sama ini harus berakhir, namun bukan berarti Hubungan antara KPKNL dan BUMN/BUMD perbankan khususnya, akan berakhir begitu saja. Kita tetap bisa menjalin kerja sama, dalam hal dalam hal terdapat piutang macet yang berasal dari pola channelling maupun risk sharing yaitu penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan/non perbankan, juga dalam hal pelelangan, baik lelang eksekusi maupun non eksekusi,” tegas Syukri. (Penulis/Fotografer: Aditya Agni)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini