Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Profil Risiko dan Rencana Mitigasi Risiko Sebagai Langkah Nyata Dalam Upaya Pencapaian Target Kinerja
N/a
Kamis, 13 Februari 2014 pukul 13:51:19   |   1771 kali

Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia sangat fokus dalam mengupayakan pencapaian target kinerja semua unit Eselon I sebagai pertanggungjawaban akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien. Dalam rangka mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang dapat menghambat pencapaian target kinerja tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan. Dalam PMK tersebut diamanatkan bahwa semua unit Eselon I di Kementerian Keuangan harus menerapkan dan mengembangkan manajemen risiko di lingkungan masing-masing. Sedangkan unit Eselon II termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meliputi diantaranya Kanwil DJKN Jakarta yang merupakan Unit Pemilik Risiko (UPR) wajib menerapkan manajemen risiko dalam setiap periode yakni per semester, yang diawali dengan penyusunan profil risiko.

Menindaklanjuti penandatangan kontrak kinerja/Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Kemenkeu-Two pada 21 Januari 2014, Kanwil DJKN DKI menyelenggarakan acara penyusunan profil risiko semester I tahun 2014 pada 5 Februari 2014 bertempat di ruang rapat lantai 1 Gedung Kanwil DJKN DKI Jakarta. Acara yang dihadiri oleh pejabat eselon IV dan staf pada bagian di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta selaku anggota pengelola risiko serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jakarta I s.d. V ini dibuka oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) Evi Askaryanti selaku Koordinator Manajemen Risiko, mewakili Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Try Intiaswati selaku Pemilik Risiko. Mengawali sambutannya, Evi mengatakan bahwa penyusunan profil risiko sangat penting dalam upaya pencapaian target kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJKN DKI Jakarta Tahun 2014. “Kita harus menyusun profil risiko ini dengan matang dan sistematis agar risiko yang mungkin muncul dan menghambat tercapainya target dapat diturunkan dampaknya,” ujarnya.

Ibu yang pernah menjabat Kepala Bidang Hukum dan Informasi Kanwil VIII DJKN Bandung yang saat ini bernama Kanwil DJKN Jawa Barat, menuturkan bahwa tantangan pencapaian target kinerja tahun 2014 ini semakin besar, sehingga dibutuhkan kerja keras dan sinergi antar lini baik di bagian/bidang di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I sampai V. Evi berharap agar profil risiko semester I tahun 2014 dapat disusun dengan baik dan realistis serta upaya preventif dalam rencana mitigasi risikonya dapat dilaksanakan. “Dalam penentuan rincian langkah-langkah preventif pada mitigasi risiko, haruslah langkah-langkah tersebut dapat dilakukan,” pungkas Evi.

Selanjutnya, sebelum dilakukan penyusunan profil risiko, diberikan knowledge sharing singkat terkait penerapan manajemen risiko yang dimulai dari penyusunan profil risiko hingga pelaporannya kepada seluruh peserta yang hadir dalam upaya refreshing dan pemahaman mengenai penerapan manajemen risiko. Berdasarkan hasil pembahasan yang intensif dalam rapat ini, para peserta antusias dalam memberikan andil menyusun profil risiko yang dimulai dengan pembahasan pengisian form 1 yaitu menentukan tingkat risiko dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-Two Kanwil DJKN DKI Jakarta tahun 2014 apakah IKU tersebut masuk ke dalam kriteria level risiko kategori tinggi, sedang, atau rendah berdasarkan kriteria konsekuensi dan kemungkinan. Usai pembahasan form 1 dan telah disepakati bersama, lalu dilanjutkan dengan pengisian form 2 yakni identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko. Pada form 2 ini dibahas deskripsi risiko, penyebab terjadinya risiko, deskripsi konsekuensi/dampak risiko, analisis dalam penetuan level risiko, serta penetapan prioritas risiko. Adapun penetapan level risiko ini untuk bertujuan untuk menentukan IKU mana yang harus menjadi prioritas utama dalam upaya pencapaian targetnya. Kemudian terakhir adalah pembahasan form 3 yaitu rincian penanganan risiko. Dari pembahasan pada form 2 sebelumnya mengenai penyebab terjadinya risiko dan deskripsi konsekuensinya, pada form 3 ini ditentukan opsi penanganan risiko, lalu rincian penanganan/mitigasi risiko dengan ukuran, target kinerja, jadwal implementasi, dan penanggung jawab, serta level risiko residual yang diharapkan dari penanganan/mitigasi risiko ini.  

Pembahasan  form  1 hingga form 3 dalam penyus unan profil risiko berjalan dengan komunikatif dan interaktif yang dapat dilihat dari masukan, ide, dan pemikiran dari semua peserta rapat yang akhirnya menghasilkan profil risiko semester I tahun 2014 pada Kanwil DJKN DKI Jakarta. Acara ini ditutup oleh Kepala Bidang KIHI dengan harapan agar langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam rencana penanganan/mitigasi risiko dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi tercapaianya target IKU tahun 2014.

(Teks: Harry Budiarto/edited/putra; Foto : Masridha Goiya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini