Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Gandeng KPKNL Palu, BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah Selenggarakan In House Training
N/a
Selasa, 11 Februari 2014 pukul 11:49:40   |   1025 kali

Palu – Tugas pokok Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah adalah melakukan pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah di entitas daerah lingkup Sulawesi Tengah. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan tersebut sering ditemukan masalah pengelolaan piutang dan lelang negara/daerah yang berbeda antara pemerintah pusat dengan daerah. Menyikapi permasalahan tersebut, BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 6 Februari 2014, mengadakan kegiatan in house training kepada pegawai BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah, khususnya para auditor dengan mengundang narasumber/pemateri dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu.    

Gayung pun bersambut, Kepala KPKNL Palu Ahsanul Marom, menyambut dengan tangan terbuka ajakan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Sharing of knowledge tentang pengelolaan piutang negara/daerah, pengelolaan kekayaan negara/daerah, penilaian dan lelang Barang Milik Negara/Daerah pada acara in house training tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu masuk untuk penggalian potensi penilaian Barang Milik Daerah (BMD), piutang daerah, penjualan BMD melalui lelang, dan penyelesaian BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (BMN DK/TP) yang diperoleh sebelum tahun 2011. Hal tersebut sangat dimungkinkan, mengingat objek pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah lebih difokuskan pada pemeriksaan keuangan daerah (APBD) dan Barang Milik Daerah (BMD).  

Ahsanul memimpin rombongan narasumber dari KPKNL Palu yang terdiri dari 4 (empat) orang Kepala Seksi, masing-masing Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Sumarno, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Hendra Jan Sadarmo Purba, Kepala Seksi Piutang Negara Agung Purwoko, dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang Koko Riantoko Nugroho. Kegiatan in house training diadakan di Auditorium Lantai 3 Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Jalan Prof. Moh. Yamin No.84 Palu. Rombongan KPKNL Palu diterima oleh Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Sulawesi Tengah, M. Bayu Sabartha.   

Tepat pukul 09.30 WITA, acara in house training dibuka oleh Kepala Bagian Umum BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah Daryono, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KPKNL Palu Ahsanul Marom. Dalam sambutannya, Ahsanul Marom menyampaikan bahwa terkait dengan 4 (empat) materi yang diminta BPK, maka KPKNL Palu juga membawa 4 (empat) pemateri/narasumber yang masing-masing merupakan Kepala Seksi terkait, sehingga dalam penyajian materi akan lebih tepat sasaran, karena empat seksi inilah yang menjadi ujung tombak dalam pelayanan kepada stakeholder.

Penyampaian materi diawali tentang pengelolaan BMN/BMD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Palu Sumarno. Meskipun payung hukumnya sama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, namun petunjuk pelaksanaan dalam PMK dan Permendagri tersebut ada yang berbeda. Penjualan BMN/BMD berdasarkan Pasal 51 PP No.6 Tahun 2006 pada dasarnya dilakukan secara lelang, namun dalam Permendagri No.17 Tahun 2007 Pasal 56 dinyatakan bahwa selain mekanisme pelelangan umum juga terdapat pelelangan terbatas. Hal ini berbeda dengan PMK 96 Tahun 2007 yang tidak mengenal lelang terbatas.

Selain itu, terdapat perbedaan dalam Pasal 63 dan 64 Permendagri No.17/2007 yang mengatur umur kendaraan dinas yang dapat dihapuskan, berumur 5 tahun lebih untuk kendaraan dinas operasional, dan berumur 10 tahun lebih untuk kendaraan dinas operasional khusus/lapangan. Hal lain yang berbeda dalam Permendagri No.17/2007 mengenai penjualan kendaraan perorangan dinas pejabat kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menggunakan harga jual sebesar 40% dari harga umum/pasaran yang berlaku untuk kendaraan yang berumur 5 sampai dengan 7 tahun, dan harga jual 20% dari harga umum/pasaran yang berlaku untuk kendaraan yang berumur 8 tahun atau lebih, sebagaimana tercantum dalam penjelasan Permendagri tersebut. Terkait BMN DK/TP yang diperoleh sebelum tahun 2011, Sumarno berharap agar para auditor BPK RI Propinsi Sulawesi Tengah mendorong serta merekomendasikan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Kuasa Pengguna Barang BMN DK/TP di Pemda Propinsi Sulawesi Tengah dan Pemda Kabupaten/Kota segera mengajukan usulan permohonan penyelesaian BMN DK/TP kepada Pengguna Barang BMN DK/TP Kementerian/Lembaga baik melalui mekanisme pemindahtanganan (hibah, penjualan) maupun pemusnahan dan penghapusan, sebagaimana telah diatur dalam PMK No.125 Tahun 2011 dan PMK No.98 Tahun 2013.    

Setelah istirahat siang, acara dilanjutkan dengan pemaparan penilaian BMN dan kaitannya dengan penilaian BMD oleh Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Palu, Hendra Jan Sadarmo Purba. Materi selanjutnya secara berturut-turut yaitu pengurusan piutang negara/daerah oleh Kepala Seksi Piutang Negara Agung Purwoko, dan materi tentang penjualan BMN/BMD melalui lelang oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Koko Riantoko Nugroho. Sinergi dua instansi ini diharapkan akan saling memberikan keuntungan (mutualisme).(Sumarno – KPKNL Palu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini