Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kepastian Hukum dalam Status Kepemilikan ABMA/C
N/a
Selasa, 25 September 2012 pukul 09:31:14   |   883 kali

Jayapura - Bertempat di Hotel Horison Jayapura, pada 13 September 2012 dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal  Kekayaan Negara (DJKN) Nomor PER-4/KN/2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) bagi Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah XVII Jayapura, yang diikuti para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku TAD dan TAD di luar Kantor Wilayah (Kanwil) XVII DJKN Jayapura, yaitu Kepala Biro Sarpras Polda Papua dan perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua. Dalam arahan pembukaan sosialisasi, Pajabat Pelaksana Harian (Plh.) Kakanwil XVII DJKN Jayapura Ahsanul Marom menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada tim kantor pusat yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Piutang Negara II Joko Prihanto. Plh. Kakanwil mengatakan bahwa sosialisasi Perdirjen ini sangat penting dan memberi makna serta harapan baru untuk dapat menyelesaikan ABMA/C yang sampai saat ini belum diselesaikan status hukumnya di wilayah XVII Jayapura. Dengan adanya Perdirjen ini kiranya  dapat menciptakan kepastian hukum dalam status kepemilikan ABMA/C.

Sambutan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) yang disampaikan oleh Kasubdit Piutang Negara II mengatakan bahwa sosialisasi perdirjen ini sangat penting dan  strategis sehingga dengan Perdirjen ini lebih banyak dapat menyelesaiakan ABMA/C yang ada di wilayah XVII Jayapura. Hal ini juga dapat dijadikan sarana untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam rangka penyelesaian ABMA/C. Perdirjen ini merupakan penyempurnaan dari Perdirjen Nomor 1 tahun 2010 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian ABMA/C sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 154/PMK.06/2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian ABMA/C.

    

Acara Sosialisasi Perdirjen Nomor 4 tahun 2012 ini disampaikan oleh narasumber dari Direktorat PNKNL Yusi dan Direktorat PKNSI Dwi Wahyudi. Perdirjen ini memuat pokok-pokok perubahan dan petunjuk teknis penyelesaian ABMA/C, antara lain penyesuaian bentuk-bentuk penyelesaian status kepemilikan ABMA/C berdasarkan PMK Nomor 154/PMK.06/2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian ABMA/C, mekanisme pemantapan status hukum menjadi Barang Milik Negara (BMN), mekanisme pelepasan penguasaan dari negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi, mekanisme pengembalian ABMA/C kepada pemilik perorangan yang sah, mekanisme pengeluaran ABMA/C dari daftar ABMA/C, pokok-pokok perubahan petunjuk teknis penyelesaian ABMA/C, serta penambahan lampiran dalam Perdirjen terkait dengan contoh dokumen-dokumen penyelesain ABMA/C yang digunakan oleh TAD.

Di samping sosialisasi Perdirjen Nomor 4 tahun 2012 juga dilaksanakan sosialisasi tentang Road Map Percepatan Pengurusan Piutang Negara. Yang menjadi narasumber adalah Kasubdit Piutang Negara II. Ia menyampaikan langkah-langkah konkrit  percepatan pengurusan piutang negara dan capaian target pengurusan piutang negara dalam rangka zero outstanding 2014  kepada para Kepala KPKNL, Kepala Bidang Piutang Negara, dan staf di jajaran Kanwil XVII DJKN Jayapura. (Bid. PKN. Kanwil XVII DJKN:Kasi PKN.II. Marthinus Timisela)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini