Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penandatanganan Commitment Letter Pejabat Lelang Kelas II Komitmen Bersama Memasyarakatkan Lelang
N/a
Rabu, 05 Februari 2014 pukul 16:49:05   |   966 kali

Pekanbaru - Kantor Wilayah (Kanwil) selaku superintenden mempunyai tugas pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Pejabat Lelang (PL) Kelas II yang berada di wilayah kerjanya. Untuk mewujudkan hal tersebut Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau  (RSK) menyelenggarakan acara Pembinaan dan Penandatangan Commitmen Letter PL Kelas II pada Selasa, 04 Febuari 2013 bertempat di ruang rapat Kanwil DJKN RSK. Acara ini dihadiri oleh PL Kelas II yang aktif melakukan lelang di wilayah Pekanbaru, yai tuKhalidin dan Suardi Sabaruddin.

Penandatangan Commitmen Letter menjadi agenda utama dalam pertemuan tersebut. Commitmen Letter merupakan salah satu cara yang ditempuh oleh Kanwil DJKN RSK untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja PL Kelas II. Dengan Commitmen Letter tersebut diharapkan PL Kelas II dapat memasyarakatkan lelang, menyelenggarakan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dapat mencapai target kinerja yang ditetapkan. Kakanwil DJKN RSK Lukman Effendi mengajak PL Kelas II untuk bekerja bersama-sama dalam sambutannya, “PL Kelas II bukanlah struktur yang benar-benar terpisah dari Kanwil DJKN RSK sehingga kita harus bisa bekerja berdampingan” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut PL juga mendapatkan waktu untuk menyampaikan kilas balik selama menjabat sebagai PL Kelas II. Capaian apa saja yang telah terlaksana dari sisi frekuensi lelang, pokok lelang, juga sumbangan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea lelang. Lebih lanjut, masing-masing PL Kelas II juga menyampaikan bentuk penggalian lelang kepada stakeholder yang telah mereka lakukan, juga kendala yang dihadapi sepanjang jabatannya.

Saran-saran juga disampaikan oleh PL Kelas II salah satu diantaranya adalah tentang pelaporan pembeli lelang wanprestasi yang dirasa terlalu lama prosesnya sehingga berisiko untuk pembeli lelang wanprestasi dapat mengikuti lelang lain dalam waktu yang berdekatan. Untuk itu, diperoleh kesepakatan untuk mengirimkan data pembeli lelang wanprestasi kepada Kanwil DJKN RSK tanpa harus menunggu tanggal pelaporan dan mengirimkan tembusannya kepada PL Kelas II lainnya di wilayah kerja Kanwil DJKN RSK.

Melalui penutupannya, Kakanwil kembali mengingatkan kepada PL Kelas II untuk bersaing segara sehat dan tetap bekerja sama, “Jika kita berjalan sendiri-sendiri, kita tetap kecil tidak berkembang. Tapi jika kita bekerja bersama kita dapat menghasilkan dampak yang besar” tutup Lukman. (N. Cepaka Sari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini