Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat Koordinasi dengan Kantor Wilayah PT BRI (Persero) Tbk Semarang
N/a
Selasa, 04 Februari 2014 pukul 13:56:06   |   1170 kali

Semarang - Di tengah suasana dengan guyuran hujan yang cukup deras di pagi hari  pada 28 Januari 2014, bertempat di Aula Kantor Wilayah PT BRI (Persero) Tbk Semarang Jalan Teuku Umar Semarang, berlangsung rapat koordinasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan Kanwil PT BRI (Persero) Tbk Semarang dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan BUMN/BUMD dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/BUMD. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta beserta jajarannya dan pimpinan PT BRI (Persero) Tbk Semarang beserta jajarannya. 

Pada sambutannya, Achmad Chairul Ganie Kepala Kanwil PT BRI (Persero) Tbk Semarang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas hasil penerimaan lelang PT BRI wilayah Semarang selama tahun 2013 sebesar sekitar Rp 44,7 miliar dan dampak dari lelang tersebut juga banyak debitor yang menyelesaikan kreditnya sebelum lelang dilaksanakan. Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, di lapangan menimbulkan masalah khususnya hal penilaian yang hanya berlaku 6 bulan dan penggunaan penilai independen akan menimbulkan biaya yang cukup besar dan membutuhkan waktu untuk proses penilaiannya, sedangkan nilai objeknya relatif kecil yaitu Rp 300 juta. Sehingga dari pihak PT BRI (Persero) Tbk meminta peninjauan kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tersebut.

Kemudian terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 akan membutuhkan waktu untuk rekonsiliasi maupun adminstrasinya, sedangkan pada PMK tersebut tidak ada batasan waktu penyelesaian pengembaliannya. Dari sisi PT BRI (Persero) perlu menyiapkan perangkat administrasi dan data-data yang ada, hal ini juga membutuhkan waktu.  Untuk memperlancar pengembalian BKPN tersebut, dilakukan selalu koordinasi dan rekonsiliasi data dengan KPKNL di wilayah masing-masing.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta Thaufik menyampaikan bahwa kontribusi lelang yang dihasilkan masih relatif kecil. Harapannya, pada tahun mendatang dapat lebih meningkat dan kedepan lelang dari PT BRI (Persero) lebih banyak dan meningkat nilainya. Selain itu, Thaufik juga menyampaikan terkait permasalahan Berkas Kerja Piutang Negara (BKPN), antara lain mengenai proses pengembalian, biaya adminstrasi, dan dokumen dokumen barang jaminan. Terkait hal tersebut diharapkan partisipasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Tegal, KPKNL Pekalongan, dan KPKNL Semarang untuk melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data sehingga menghasilkan BKPN yang lengkap dan akurat  “Jalin selalu silaturahmi dan jadikan teman, jangan cari musuh, karena mencari teman itu sulit dan sangat mudah mencari musuh,” tambahnya. Dalam kesempatan tersebut , Kepala Bidang Piutang Negara Sri Moerwani dan Kepala Bidang Lelang Sri Handayani diberikan kesempatan menyampaikan paparan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan Kanwil PT BRI (Persero) Tbk Semarang dalam rangka menyukseskan pengembalian pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan PT BRI (Persero) Tbk.  (Teks & foto : Hendro Kartono &  Mustikhan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini