Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Upaya Law Enforcement Melalui Penilaian Barang Rampasan Kejaksaan
N/a
Kamis, 30 Januari 2014 pukul 17:23:48   |   1358 kali

Jakarta - Penilaian barang rampasan harus dilakukan secara prudent dengan  mempertimbangkan risiko-risiko pengurang nilai antara lain faktor ketiadaan dokumen kepemilikan, jangka waktu penyimpanan barang rampasan yang lama karena menunggu dari proses penyidikan sampai putusan incraht,  serta biaya pemeliharaan dan pengamanan barang. Tim penilai perlu mengedepankan professionalisme dan harus berani membuat adjustment yang tajam yang berpengaruh terhadap kewajaran nilai barang rampasan karena selain potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penjualan barang rampasan, faktor utama adanya rampasan oleh negara adalah upaya law enforcement untuk membuat efek jera para pelaku tindak kejahatan. Demikian pesan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II Ekka S. Sukadana kepada tim penilai KPKNL Jakarta II yang terdiri dari Irfan Fitri Aryanto, Riadi Widiarto dan Muhajirin mengawali penugasan penilaian di tahun 2014 ini.

Permohonan penilaian barang rampasan ini diajukan oleh satuan kerja (satker) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat, terdiri dari 28 obyek penilaian berupa kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Barang-barang yang dirampas oleh negara ini merupakan barang bukti tindak kejahatan yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan aksi kejahatan curanmor, perampokan, penjambretan dan kasus narkoba.

Ketika menyambut kedatangan tim penilai, Kepala Sub Bagian Pembinaaan (KasubBIN) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Evi Hasibuan menjelaskan bahwa karena keterbatasan tempat penyimpanan barang rampasan selain di kantor, sebagian besar barang rampasan dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan (RUPBASAN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini disebabkan banyaknya kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sehingga frekuensi barang rampasan semakin meningkat.  “Kami mengharapkan dengan adanya penilaian ini, ada clearance atas barang-barang rampasan yang semakin menyesaki kantor kami,” tambah Evi.

Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Jakarta II Doni Prabudi menyampaikan bahwa dari verifikasi  awal berkas permohonan penilaian dapat diidentifikasi terdapat beberapa barang rampasan yang sebelumnya sudah pernah dilakukan penilaian sehingga penugasan pada kesempatan ini merupakan penilaian ulang. Ia menjelaskan bahwa dalam hal barang rampasan sudah berulang kali dilelang tidak laku, maka ada alternatif yang dapat ditempuh sesuai ketentuan bahwa barang rampasan tersebut dapat dihibahkan atau dimusnahkan. Selain alternatif itu, lanjut Doni, apabila barang rampasan tersebut masih memiliki fungsi yang baik dan dapat menunjang tugas fungsi pemerintahan maka dapat diajukan penetapan status penggunaan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Dalam proses penilaian, pada 27 Januari 2014 tim penilai KPKNL Jakarta II dengan didampingi staf subBIN Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan staf dari Kantor RUPBASAN Kementerian Hukum dan HAM melakukan survei lapangan untuk identifikasi secara fisik dan fungsi atas barang-barang rampasan yang berada di pelataran parkir kantor Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat dan halaman penyimpanan RUPBASAN yang berada di belakang Lembaga Pemasyarakatan Cipinang di daerah Jakarta Timur. Tim penilai yang diketuai Muhajirin ini bertekad untuk dapat menyelesaikan laporan penilaian lebih cepat dari Standart Operating Procedure (SOP). Untuk selanjutnya, hasil penilaian akan digunakan satker Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan nilai limit penjualan lelang barang rampasan. (Doni Prabudi- KPKNL Jakarta II/edited/pandu/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini