Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Jakarta IV Kembalikan BKPN Senilai 7,8 Milyar PT. Bank DKI
N/a
Kamis, 30 Januari 2014 pukul 08:46:34   |   1033 kali

Jakarta - Sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 dan PMK Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan BUMN/BUMD dan Badan Usaha Yang Modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh BUMN/BUMD, KPKNL Jakarta IV mengembalikan sejumlah 126 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang berasal dari PT Bank DKI Cabang Utama Juanda senilai Rp7.809.960.836,39 dengan sisa hutang sebesar Rp5.669.659.191,72.

Acara pengembalian BKPN tersebut dilaksanakan 28 Januari 2014 bertempat di Gedung PT Bank DKI Cabang Matraman, di Jalan Matraman Raya No. 138, Matraman, Jakarta Timur. Pertemuan dihadiri oleh Kepala KPKNL Jakarta IV berikut staf, dan Pemimpin Grup Pengelola Aset Khusus berikut jajarannya. Sri Widiastuti, Pemimpin Grup Pengelola Aset Khusus, membuka acara dan memberikan apresiasi KPKNL Jakarta IV atas kerjasamanya mengurus piutang perbankan serta mengungkapkan sulitnya mengumpulkan data-data debitur. Pada kesempatan selanjutnya, Agung Budi Setijadji juga menyambut baik Bank DKI untuk tetap melakukan koordinasi terkait administrasi data dan kegiatan pasca pengembalian. Selanjutnya teknis pengembalian BKPN dan penyerahan Barang Jaminan dipandu oleh Sri Winarsih dibantu oleh beberapa pelaksana dan staf dari kedua belah pihak, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan dan Tanda Terima Pengembalian BKPN.

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima BKPN oleh kedua Pimpinan, dilanjutkan dengan penyerahan BKPN secara simbolis oleh Agung Budi Setijadji kepada Sri Widiastuti. (Narasi : Edy Prast, Foto : Bayu, Rini, KPKNL Jakarta IV)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini