Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Lampung Dan Bengkulu Tingkatkan Pelayanan Pengurusan Piutang dan Pengelolaan Kekayaan Negara
N/a
Rabu, 22 Januari 2014 pukul 14:17:08   |   755 kali

Lampung – Mengawali tahun 2014, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada 8 Januari 2014. Tim Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Ischak Ismail dan beranggotakan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Herry Pramono, Lastri Handayani sebagai Kepala Bidang Piutang Negara, dan Bambang Sulistyono sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara.

            Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung yakni Vincentia Ambar Wahyuni. Wanita yang berasal dari Kota Gudeg ini bersama stafnya melakukan perbincangan hangat dengan rombongan dari DJKN. Dalam pertemuan di ruangan rapat tersebut, Ischak Ismail menyampaikan maksud kedatangannya bersama rombongan yaitu untuk mengkoordinasikan beberapa hal antara lain, rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan aset negara yang berasal dari Dana Konsentrasi/Tugas Perbantuan (DK/TP) dan pengurusan piutang negara macet penyerahan dari Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

            Ischak Ismail menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan rekonsiliasi BMN tingkat wilayah, akan dilaksanakan mulai 7-17 Januari 2014. Selain pelaksanaan rekonsiliasi terhadap aset negara, akan dilakukan juga pembahasan dan penyelesaian terhadap adanya temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011 dan 2012 antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pertahanan. Selain itu, lanjutnya, tindak lanjut terhadap pengelolaan aset negara yang berasal dari DK/TP tetap mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

            Dalam hal pengurusan piutang negara macet yang penyerahannya berasal dari Direktorat SMI, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyarankan agar Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat DJKN dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar dalam pengurusannya nanti tidak menimbulkan persoalan, baik dalam proses penerimaan, penyerahan, maupun pengurusan piutang macet yang dimaksud. (Edi Susana Bahtiar/Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu/edited/pandu/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini