Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Nilai Aset Pemkab Aceh Besar Naik Sebesar Rp. 308.778.361.000
N/a
Jum'at, 10 Januari 2014 pukul 10:27:25   |   895 kali

Banda Aceh – “Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki visi menjadi pengelola kekayaan negara yang professional dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan memiliki misi antara lain mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan”, demikian sekilas kata sambutan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh Joko Prihanto dalam acara penyerahan hasil penilaian Barang Milik Daerah (BMD) pada pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Selasa 07 Januari 2014, di ruang pertemuan Kanwil DJKN Aceh. Acara yang berlangsung cukup kondusif itu dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Besar Muchlis Basyar berikut jajaran muspida Aceh Besar.

Penyerahan hasil penilaian BMD pada pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah merupakan hasil dari implementasi dari kerjasama penilaian BMD pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan Kanwil DJKN Aceh yang tertuang dalam perjanjian kerja sama nomor 12/PK/2013 dan nomor 011/WKN.01/2013 tanggal 08 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh dan Bupati Aceh Besar.

Objek Kerja sama adalah BMD pada Kabupaten Aceh Besar berupa tanah dan/atau bangunan serta kendaraan berjumlah 1.602 (seribu enam ratus dua) buah yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Dari hasil kegiatan penilaian tersebut dapat dihasilkan nilai wajar sebesar Rp. 308.778.361.000 (tiga ratus delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah), dengan perincian;

Joko Prihanto menyatakan pula bahwa sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Berbasis Akrual No.07 mengenai akuntansi aset tetap yang terdapat dalam peraturan pemerintah Nomor: 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, digariskan bahwa nilai aset tetap dicatat sebesar biaya perolehannya. Namun demikian, apabila pencatatan dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan karena tidak adanya data historis, maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar hasil penilaian. Berkaitan dengan hasil penilaian tersebut Joko Prihanto menghimbau agar hasil penilaian untuk dapat digunakan dalam penyusunan neraca Daerah Kabupaten Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar Muchlis Basyar dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil beserta jajaran DJKN Aceh yang telah menerima rombongan Pemkab Aceh Besar dengan suasana kekeluargaan. Bahwa hasil penilaian ini telah menambah nilai aset Pemkab Aceh Besar sebesar Rp. 308.778.361.000 (tiga ratus delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ada perasaan gembira sekaligus cemas karena dengan sendirinya hal ini menambah tugas dan kewajiban kami untuk merawatnya sekaligus berupaya untuk meningkatkan pemanfaatannya sehingga dapat menunjang roda pemerintah daerah.

“Kami merasa senang sekali, diterima dengan lapang dada disini. Seluruh pejabat dan pegawai menyambut kami dengan ramah dan kami merasa perlu terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan DJKN“, ujar Muchlis. Acara ini diakhiri dengan saling berjabat tangan antara pejabat dan pegawai Kanwil DJKN Aceh dengan pejabat dan staf Pemkab Aceh Besar. (Penulis Mohammad Chifni dan Foto oleh: Farid M)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini