Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
N/a
Selasa, 07 Januari 2014 pukul 09:48:15   |   1287 kali

Madiun - Pada Senin, 30 Desember 2013 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun telah melaksanakan pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari 2 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Industri Kereta Api (INKA) Persero Madiun dan PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Area Pelayanan dan Jaringan (PLN APJ) Ponorogo. Pengembalian Berkas Kerja Piutang Negara (BKPN) tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  168/PMK.06/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/D. Pengembalian BKPN kepada PT INKA (Persero) Madiun dan PT. PLN (Persero) APJ Ponorogo untuk yang pertama kalinya tersebut, merupakan jawaban atas permintaan BKPN oleh kedua penyerah piutang tersebut sebelumnya, namun  pada waktu itu belum ada peraturan mengenai tata cara pengembalian BKPN dimaksud, sehingga belum bisa dipenuhi.

Menurut R.B. Sigit Budi Prabowo, Kepala KPKNL Madiun pengembalian berkas kasus Piutang Negara kepada 2 BUMN tersebut selanjutnya akan segera diikuti dengan pengembalian BKPN yang berasal dari BUMN/D yang lainnya di Keresidenan Madiun apabila data dari KPKNL Madiun dengan data dari para Penyerah Piutang tidak ada perbedaan.

Persiapan pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari BUMN/D telah dimulai dengan melakukan inventarisasi dan verifikasi jumlah BKPN dan dokumen barang jaminan serta penggandaan/fotocopy berkas penyerahan dari tiap-tiap penyerah piutang, setelah persiapan pengembalian Pengurusan Piutang Negara selesai, selanjutnya KPKNL Madiun melakukan rekonsiliasi dengan para penyerah piutang yang berasal dari BUMN/D Karesidenan Madiun, rekonsiliasi tersebut bertujuan untuk pencocokan jumlah BKPN, saldo hutang dan dokumen barang jaminan antara KPKNL Madiun dengan para penyerah piutang.

Serah terima BKPN tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala KPKNL Madiun. Serah terima tersebut, KPKNL Madiun dilakukan oleh R.B. Sigit Budi Prabowo, Kepala KPKNL Madiun sedangkan dari PT. PLN (Persero) APJ Ponorogo di wakili oleh Untung Hendratno, SPV Administrasi Umum dan PT. INKA (Persero) Madiun diwakili oleh Heru Sulistyo, Kepala Divisi Keuangan.

R.B. Sigit Budi Prabowo berharap dengan dikembalikannya BKPN tersebut kepada PT. INKA (Persero) Madiun dan PT. PLN (Persero) APJ Ponorogo tidak membuat terputusnya komunikasi, koordinasi kedua belah pihak. Masih ada kegiatan yang bisa dilakukan untuk menjaga kelangsungan hubungan, antara lain lelang inventaris yang akan dihapuskan, kerja sama yang terkait penggunaan listrik maupun juga kereta api sebagai sarana transportasi pegawai dalam melakukan perjalanan dinas ke tempat tugas. Naskah : Fredhy Gunawan (Pelaksana Seksi HI KPKNL Madiun), Diperiksa Oleh   Aloysius Sunaryo (Kepala Seksi HI KPKNL Madiun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini