Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi PMK Nomor 106 Tahun 2013
N/a
Kamis, 02 Januari 2014 pukul 08:11:29   |   1115 kali

Bontang – Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang melaksanakan sosialisasi kepada stakeholders di wilayah kerjanya bertajuk Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor  106/PMK.06/2013 tanggal 06 Agustus 2013 tentang Perubahan PMK-93/PMK.06/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada 11 Desember 2013 di Hotel Bintang Sintuk, Bontang, acara sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Bontang Agus Sugiarto. Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Bontang menyampaikan bahwa sosialisasi ini diadakan sebagai upaya untuk mengenalkan salah satu dari beberapa layanan yang diberikan oleh KPKNL yaitu layanan lelang. Acara ini diadakan sebagai ajang untuk mensosialisasikan peraturan baru di bidang lelang. Karena lelang harus uptodate dengan perkembangan jaman. Dengan perkembangan jaman dan teknologi, peserta lelang bisa tidak menghadiri lelang, dan bisa  mengikutinya melalui internet, tromol pos. “Mohon bapak-bapak yang hadir aktif. Sosialisasi ini tidak berjalan satu arah, tapi dua arah. Diskusi, sehingga apa yang terpendam dalam pikiran bapak bisa diutarakan. Sehingga acara ini bisa memberi manfaat.” ungkap Agus.

Dalam sesi sosialisasi, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kaltim Hendra Zulkarnain memulai dengan menjelaskan pengertian lelang. Hendra menegaskan, “Banyak yang salah tafsir mengenai lelang. Lelang DJKN tidak sama dengan lelang tender.”  Hendra juga menjelaskan misi lelang beserta penjelasan umum lelang, yang diakhiri dengan pemaparan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor  106/PMK.06/2013. Sesi berikutnya diisi dengan konsultasi dan tanya jawab. Sesi ini berusaha membahas kendala-kendala yang dihadapi. Antusiasme peserta sosialisasi untuk menanyakan hal-hal terkait lelang cukup tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan maupun pernyataan yang disampaikan. Peserta dari kalangan perbankan menanyakan kewajiban penggunaan jasa appraisal independent untuk nilai limit 300 juta ke atas. Ada juga pertanyaan terkait lelang UHT, lelang PUPN, dan mengenai pembatalan lelang.

Sesi ketiga merupakan sesi yang paling ditunggu-tunggu. Dalam sesi ini dilakukan simulasi pelaksanaan lelang yang dipandu oleh Kasi Pelayanan Lelang KPKNL Bontang Sudaryanto dan Pejabat Lelang KPKNL Bontang Sugeng. Dalam sesi ini dilakukan simulasi pelelangan barang-barang elektronik baru berupa kompor gas rinai, kipas angin cosmos dan magic jar cosmos. Duet antara Sduaryanto dan Sugeng dalam memandu acara tersebut memancing antusiasme peserta. Persaingan tawar-menawar yang ketat antar peserta, tak jarang diselingi gelak tawa.

Di akhir acara disampaikan mengenai pentingnya membangun sinergi sebagai salah satu nilai-nilai Kementerian Keuangan guna optimalisasi pencapaian target di bidang lelang. Disampaikan pula bahwa KPKNL Bontang selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh stakeholders. “Silahkan Bapak datang ke kantor,  kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik, ” pungkas Kepala KPKNL Bontang mengakhiri acara. (Teks : Hesti Sari Wijayanti, Seksi HI KPKNL Bontang; Foto : Joni Kristanto, Ferry O. Sunggu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini